PPKM Kalsel
PPKM Level 3 di Kabupaten Tapin Kalsel Akan Segera Diterapkan
Kabupaten Tapin akan segera menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Rabu, (28/09/2021).
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kabupaten Tapin akan segera menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Rabu, (28/09/2021).
Hal ini disampaikan Kasat Satpol PP Kabupaten Tapin, H. Mahyudin saat ditemui Banjarmasinpost.co.id di ruangan kerjanya.
H. Mahyudin mengatakan pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Tapin berdasarkan instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021.
"Hari ini ada pertemuan terbatas untuk membahas terkait persiapan penerapan PPKM level 3 sebelum diserahkan untuk ditandangani Bupati," jelasnya.
Baca juga: Usai Sosialisasi, PPKM Level 4 di Banjarmasin Mulai Diberlakukan
Baca juga: Selama PPKM Level III, Bupati Banjar Saidi Mansyur Minta Masyarakat Tak Resah
Baca juga: Banjarmasin PPKM Level IV, Pemilihan Putri Remaja dan Cilik Kalsel Diundur
Baca juga: PPKM Level IV di Banjarbaru, Petugas Masih Temukan Warga yang Abaikan Prokes
Mahyudin mengatakan penertiban PPKM level 3 ini sebetulnya tidak berbeda jauh dari yang sebelum-sebelumnya.
"Intinya adalah semakin memperketat protokol kesehatan baik di dalam maupun luar rumah," jelasnya.
Ia mengatakan terkait penerapan PPKM Level 3, Bilamana dalam prosesnya masih terjadi pelanggaran maka sangsi akan diberlakukan.
"Untuk sangsi antara lain, teguran lisan dan tertulis, penutupan sementara tempat usaha atau sejenisnya, sangsi fisik atau sosial, pembubaran kegiatan bila terjadi kerumunan, penahanan KTP sementara dan pelaksanaan rapid antigen di tempat," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Tapin, AKP Faisal Amri Nasution mengatakan pada prinsipnya Polres siap apapun keputusan Pemerintah Daerah. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kasat-pol-pp-tapin-h-mahyudin-asdfsdaf.jpg)