CPNS 2021
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Lengkap Semua Formasi
Berikut ini rincian passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS 2021 semua formasi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Berikut ini rincian passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS 2021 semua formasi.
Ketentuan passing grade ini diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB) di kanal YouTube KemenpanRB, Kamis (29/7/2021).
Dengan pengumuman passing grade ini, tentu menjadi warning atau peringatan bagi para pelamar CPNS 2021 untuk memenuhinya jika ingin lolos seleksi.
Adapun ketentuan mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Baca juga: Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2021, Ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Baca juga: CPNS Kalsel 2021, Pelamar PPPK Tanahbumbu Ini Mengira Pengumuman Verifikasi Berkas Hari Ini
"Terkait dengan materi soal SKD, ada 3 materi untuk SKD, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), kemudian Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," ujar Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.
Berikut nilai ambang batas yang ditetapkan pada SKD CPNS 2021, seperti dilansir dari kompas.com:
Rincian nilai ambang batas
Formasi Umum
TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 166
TIU (Tes Intelegensi Umum): 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65
Formasi Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Formasi Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat