Techno
Sudah Masuk Agustus, Simak Daftar Wilayah Migrasi TV Analog ke Digital Tahap 1
Pemerintah merencakan untuk tahap 1 akan dilakukan migrasi TV analog ke digital pada tangga 17 Agustus 2021.
Daftar Wilayah
Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.
Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
Baca juga: Promo Hot Sale Tri, Bisa Internetan dan Gaming Sepuasnya Mulai Rp 45.000, Begini Cara Aktivasinya
• Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
• Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
• Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
• Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
• Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Promotor televisi di Toko Pos Elektronik Banjarmasin sedang mengatur televisi. (Banjarmasinpost.co.id/ Mariana)
Daftar Wilayah Tahap Pertama Analog Switch Off
Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini: