PPKM Kalsel

Perkawinan dan Rapat Dinas di Hotel Dibatalkan BPBD Banjarbaru Selama PPKM Level 4

Sebanyak 15 acara yang mengumpulkan banyak orang telah dibatalkan BPBD Banjarbaru selama masa penerapan PPKM Level 4 mulai tanggal 2-9 Agustus 2021.

Tayang:
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
ZAINI SYAHRANI UNTUK BPOST
Kepala BPBD Kota Banjarbaru, Zaini Syahrani, mengatakan, selama penerapan PPKM level 4 mulai tanggal 2-9 Agustus 2021 terdata ada 15 permohonan acara yang terpaksa tidak diizinkan untuk diselenggarakan, Rabu (4//8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru telah menetapkan kebijakan melanjutkan PPKM  Level 4 hingga  9 Agustus 2021.

Surat edaran perpanjangan PPKM Level 4 sesuai instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor 180/2/KUM/2021 berlaku mulai Senin (2/8/2021) pukul 22.00 Wita.

Instruksi Forkopimda itu mengacu pidato Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 2 Agustus 2021 yang mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 untuk luar Jawa dan Bali.

Dalam aturan perpanjangan pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan masih dilarang selama PPKM Level IV jilid 2 itu.

Kepala BPBD Kota Banjarbaru, Zaini Syahrani, mengatakan, selama 2-9 Agustus ada 15 permohonan acara yang akan digelar. "Permohonan itu terpaksa kami tolak dan batalkan kegiatannya," kata Zaini.

Baca juga: Update Covid-19 Banjarbaru: Positif Bertambah 40 Orang, Meninggal 6

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Sebut Ada Sekolah Jual Buku Membuat K3SD dan Penulis Kaget

Beberapa permohonan menggelar acara itu, kata dia, resepsi pernikahan di ballroom hotel, rapat pihak SKPD dan lainnya.

"Ada resepsi, ada juga rapat rapat permohonan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel. Semua kami pending," imbuhnya.

Kegiatan kegiatan yang banyak mengumpulkan massa, kata dia, dibatalkan sesuai dengan instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru.

Termasuk juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) ditutup untuk sementara.

Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, ditiadakan sementara. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang ditutup sementara serta resepsi pernikahan dilarang.

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Dapat Pengaduan tentang Sekolah Nekat Jual Buku LKS

Baca juga: VIDEO Sebanyak 406 Warga Banjarbaru Menjalani Isoman

Ia pun meminta pihak penyelenggara hendaknya bersabar dan menunda dulu pelaksanaan hingga pandemi Covid-19 di Kota Banjarbaru benar-benar sudah berlalu.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melanggar instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru, sebab akan ada sanksi aturan yang berlaku," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Khairil Rahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved