Heboh Sumbangan Akidi Tio
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri Minta Maaf, Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Tidak Jelas
Kapolda Sumsel meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, Kapolri dan unsur Forkompimda Sumsel atas kegaduhan belum jelasnya dana hibah Rp 2 T.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan dari keluarga Akidi Tio yang rencananya akan diberikan senilai Rp 2 triliun bikin heboh masyarakat Indonesia.
Namun hingga kini tak ada kejelasan dana itu dipastikan cair. Bahkan dikabarkan kalau dana itu tidak ada alias hoaks.
Kapolda Sumatera Selatan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri akhirnya dibuat pusing.
Bahkan mabes Polri sudah siap memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dalam waktu dekat.
Baca juga: Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Mantan Wapres Jusuf Kalla : Tidak Masuk Akal
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tak Percaya Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Dukung Hamid Awaluddin
Kini Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri memberikan sikap atas kegaduhan yang terjadi.
Kapolda Sumsel meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, Kapolri dan unsur Forkompimda Sumsel atas kegaduhan yang terjadi dampak belum jelasnya dana hibah Rp 2 T dari anak Alm Akidi Tio, Heriyanti.

"Saya mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi ini. Kegaduhan ini terjadi atas kelemahan saya sebagai individu yang tidak hati-hati," ujarnya di Mapolda Sumsel, Kamis (5/8/2021).
DilansirSripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Kapolda Sumsel Minta Maaf Atas Kegaduhan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda engatakan, sebagai seorang manusia ia tidak terlepas dari kesalahan. Untuk itu, ia sebagai pribadi dan Kapolda Sumsel memohon maaf.
"Kegaduhan terjadi karena kelamahan saya sebagai individu, " tegasnya.
Kata Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), akhirnya buka suara soal sumbangan Rp2 triliun dari Akidi Tio.
Komisioner Kompolnas Poenky Indarti, mengatakan, komponas menilai, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terkait bantuan Rp2 triliun dari Akidi Tio tersebut.
Baca juga: Jadi Saksi Penyerahan Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio, Gubernur Sumsel Minta Pelaku Ditindak Tegas
Sehingga bantuan itu menimbulkan polemik, karena hingga sekarang sumbangan Rp2 triliun yang dijanjikan belum ada kejelasan.
“Memang Polri diberi kewenangan untuk menerima hibah dan ada aturan undang-undang tentang perbendaharaan negara.
Kemudian ada PP tentang tata cara penerimaan hibah, ada juga berkas tentang mekanisme pengelolaan hibah di lingkungan Polri,” jelas Poenky Indarti kepada Kompas.tv