HSU Mantap
Program Pemerintah Kabupaten HSU untuk Kurangi Angka Stunting
Rembuk Stunting digelar di Mess negara Dipa Kota Amuntai merupakan yang kali ke-3 untuk tingkat Kabupaten HSU dan dihadiri Bupati H Abdul Wahid HK.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan rembuk stunting yang digelar di Mess Negara Dipa, Kota Amuntai, Kalimantan Selatan, Selasa (10/8/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati HSU Drs H Abdul Wahid HK, MM, MSi, Ketua TP PKK Dra Hj Anisah Rasyidah Wahid, MAP, Sekda HM Taufik, SSos, MM.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan, Kapala Bappelitbang, Kepala Dinas Ketahan Pangan, Kepala Dinas Kominfo, serta kepala SKPD terkait lainnya.
Disampaikan HM Taufik dalam sambutannya, Rembuk Stunting ini merupakan kali ke-3 yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten HSU.
Tujuannya, mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dalam upaya percepatan penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi dengan visi Gasing Mantap atau Gerakan Bebas Stunting HSU Mantap.

Menyepakati sasaran prioritas dan rencana program yang disertai indikator target kinerja dalam kegiatan pencegahan stunting terintegrasi di locus desa stunting.
Data yang ada, pada 2019 sebanyak 10 desa, tahun 2020 sebanyak 34 desa, pada 2021 sebanyak 31 desa, pada 2022 sebanyak 18 desa dan seterusnya sampai 2024
Menyepakati bahwa pemkab hsu mengalokasikan keperluan pendanaan program dan kegiatan.
Caranya, meoptimalkan pelayanan SKPD, pemerintah desa serta pemangkuan kepentingan lainnya dalam percepatan pencegahan dan penurun stunting terintegrasi.
Sementara itu, Bupati HSU H Abdul Wahid HK dalam sambutannya menyambut baik kegiatan rembuk stunting ini.

Pemerintah kabupaten melalui Dinas Kesehatan dan instansi terkait, telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah dan menurunkan stunting.
Di antaranya, Perda Kabupaten HSU Nomor 3 Tahun 2014 tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita (Kibbla).
Juga Perda Kabupaten HSU Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemberian air susu ibu eksklusif.
Perda Kabupaten HSU Nomor 4 Tahun 2016 tentang gerakan setop buang air besar sembarangan.
Perda Kabupaten HSU Nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).