Kriminalitas Banjarmasin

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Marbot di Banjarmasin Ini Divonis 19 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Oknum marbot di Banjarmasin divonis hukuman 19 tahun penjara subsider denda Rp 3 miliar dan kebiri kimia selama 2 tahun

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Majelis Hakim PN Banjarmasin membacakan vonis terhadap SY terdakwa perkara kekerasan dan pencabulan anak di bawah umur di Banjarmasin, Kamis (12/8/2021). 

"Ya walaupun lebih rendah tapi masih melebihi dari 2/3 jadi saya anggap masih memenuhi rasa keadilan. Karena dari tuntutan 20 tahun diputus 19 tahun, kebiri pun tetap dijatuhkan," kata Indah.

Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Ajak Menginap, Lelaki Perantauan di Tanahbumbu Cabuli Korban Saat Terlelap

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal mengatakan, masih dapat bersyukur karena Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi dan menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

"Sesuai dua minggu lalu kan kami dalam pledoi minta keringanan, alhamdulillah dikurangi dari 20 ke 19 tahun meski dengan kebiri. Terdakwa menerima, bagaimanapun terdakwa juga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Fahriza. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved