PPKM Kalsel
Penerapan PPKM Level 3, THM di Tabalong Diwajibkan Tutup Total
Penerapan PPKM level 3 saat ini masih diberlakukan di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Penerapan PPKM level 3 saat ini masih diberlakukan di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dengan penerapan yang telah diperpanjang dari 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021, beberapa pembatasan aktivitas diterapkan.
Di antaranya untuk operasional THM seperti pub, diskotek, biliar, karaoke dan kafe dengan live musik yang sementara harus tutup total.
Kebijakan ini tertuang dalan surat edaran Bupati Tabalong No: B109/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VII/2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 bagi THM, restoran/rumah makan.
Baca juga: Pantau PPKM di Desa dan Kelurahan, Camat Barabai Gugah Kesadaran Prokes Warga dengan Sapaku
Baca juga: Curhat Inul Daratista yang Bisnis Karaokenya Tutup Panjang Imbas PPKM: Mati Karepe Dewe
Baca juga: PPKM Level 4, Duta Mall Banjarmasin Sudah Rumahkan 500 Karyawan dan PHK 200 Orang
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Tujuh Kabupaten Terapkan PPKM Level 3
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabalong, A Rahadian Noor, saat dihubungi, Kamis (12/8/2021), membenarkan adanya edaran yang mengatur operasional THM, restoran dan rumah makan selama penerapan PPKM level 3.
Menurutnya, dalam penerapan edaran tersebut pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan.
"Malam tadi giat gabungan dengan Satpol PP," katanya.
Langkah ini agar memastikan aturan yang ada dalam edaran bisa dipatuhi pengelola THM, restoran maupun rumah makan.
Dimana dalam edaran disebutkan, THM yang dalam hal ini pub, diskotek, biliar, karaoke dan kafe live musik untuk sementara tutup total.
Lalu untuk restoran dan rumah makan diizinkan buka dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti
setiap pengelola harus menunjuk petugas pengatur protokol kesehatan Covid-19 sendiri di tempat lokasi.
Karyawan dan karyawati serta pengunjung melaksanakan protokol kesehatan dengan
mencuci tangan pakai sabun, air mengalir, atau handsanitizer, menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan, menjaga jarak minimal 1-2 meter setiap orang
Menghindari kerumunan, atau berkumpul pada satu tempat maksimal sebanyak lima orang dan dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas sebanyak 25 persen, selebihnya melalui layanan take away, dengan jam operasional sampai dengan maksimal pukul 21.00 wita.
Aturan bagi restoran dan rumah makan ini juga berlaku sama bagi kafe, kedai makanan dan minuman, warung makan ataupun angkringan.
Apabila aturan-aturan itu dilanggar pengelola akan mendapatkan sanksi penutupan. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-gabungan-saat-lakukan-pengawasan-jam-operasional-thm122.jpg)