Kriminalitas Banjamasin

VIDEO Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Marbot Divonis 19 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

knum marbot di Banjarmasin berinisial SY (48) terdakwa perkara kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani sidang vonis di Pengadil

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Oknum marbot di Banjarmasin berinisial SY (48) terdakwa perkara kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (12/8/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng menjatuhkan hukuman terhadap SY berupa penjara selama 19 tahun dan denda Rp 3 miliar yang apabila tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain itu, SY juga divonis hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun, denda Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 2 tahun dan hukuman pidana tambahan dengan tindakan kebiri kimia selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: VIDEO Perkara Penganiayaan, Jurkani Divonis Majelis Hakim PN Banjarmasin 6 Bulan Penjara

Baca juga: VIDEO Denny Indrayana Hadir di PN Banjarmasin, Singgung Perkara yang Membelit Jurkani

Baca juga: Sidang Perkara PT Travellindo Lusiyana di PN Banjarmasin, Mantan Manajer Jadi Saksi

Baca juga: Hadir di PN Banjarmasin, Denny Indrayana Singgung Kasus Anggota Tim Hukumnya

Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 76E Junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu juga tindak pidana sesuai pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara daring dari Rutan Polresta Banjarmasin dan terhubung ke ruang sidang melalui aplikasi Zoom Meeting. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved