CPNS 2021

Panduan Unduh dan Cetak Kartu Ujian CPNS 2021, Hasil Sanggah Diumumkan Besok di SSCASN

Kartu ujian wajib dibawa dalam pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Begini cara unduh dan cetak kartu ujian CPNS 2021

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
istimewa/tribunjogja.com
Contoh kartu peserta ujian CPNS. Panduan Unduh dan Cetak Kartu Ujian CPNS 2021, Hasil Sanggah Diumumkan Besok di SSCASN 

Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.

Pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Baca juga: Bocoran Kunci Jawaban 30 Contoh Soal TWK SKD CPNS 2021, Jadwal Cetak Kartu Ujian Usai Masa Sanggah

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2021 Belum Semua Berakhir, Ikuti Tahapan Berikut dan Klik sscasn.bkn.go.id

Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS dan PPPK 2021

Pengumuman hasil sanggahani CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Login ke Akun Anda di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi.

Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil sanggahan.

Selain itu, hasil sanggahan juga bisa dilihat di situs masing-masing.

Pengumuman hasil seleksi administrasi Kemdikbudristek

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dilakukan pada 11-12 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 Kemdikbudristek yang semula diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021 mengalami penundaan.

Hal ini karena proses verivikasi administrasi CPNS Kemdikbudristek masih berlangsung.

Dalam pengumuman tentang penyesuaian jadwal seleksi penerimaan CPNS Kemdikbudristek 2021, disebutkan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 11-12 Agustus.

Setelah itu, pada 13-15 Agustus akan memasuki tahapan masa sanggah administrasi.

Dan pengumuman sanggah akan dilakukan pada 23 Agustus 2021.

Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemdikbudristek ini dapat dipantau melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.

Pelamar diimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi yang disampaikan melalui laman tersebut.

Berikut link Pengumuman CPNS Kemdikbudristek
KLIK LINK

Peserta tes SKB CPNS di Balangan terlihat mengisi kursi dan komputer yang disediakan untuk ikuti tes
Peserta tes SKB CPNS di Balangan terlihat mengisi kursi dan komputer yang disediakan untuk ikuti tes (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Masa Sanggah

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administasi, maka tinggal menunggu waktu untuk mencetak kartu Kartu Peserta Ujian CASN 2021 untuk selanjutnya melakukan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD).

Namun bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Sarat (TMS), maka berhak mengajukan sanggahan di masa sanggah ini.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB No 27 Tahun 2021.

Bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian dilakukan pengumuman pascasanggah.

Jika dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).

Sanggahan yang Berpeluang Diterima dan Bisa Mengubah Status Seleksi Administrasi CPNS

Sebelum melakukan sanggahan dan agar tidak sia-sia, maka penting mengetahui sejumlah hal mengenai sanggahan ini.

Pasalnya, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan namun terdapat kesalahan pemeriksaan oleh verivikator.

Saggahan bukan untuk melengkapi/memperbaiki atau mengubah kesalahan yang dilakukan pelamar.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Cara mengajukan sanggah

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

(Banjarmasnpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved