Berita HSS

Persiapkan Pilkada 2024, Pemkab HSS Usulkan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah

Menghadapi Pilkada 2024, Pemkab HSS mengusulkan dana cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Prokopim Setdakab HSS untuk Bpost
DPRD HSS menggelar rapat paripurna tingkat 1 terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana  Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024, Senin (16/82021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna tingkat 1 terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana  Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024.

Rapat ini digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (16/8/21).

Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad menjelaskan raperda tentang Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten HSS tahun 2024.

Raperda tentang Dana  Cadangan Pilkada Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2024 ini harus disiapkan dari sekarang karena akan membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Baca juga: Pemprov Kalsel Anggarkan Dana Cadangan Pilkada 2024 Sebesar Rp 100 Miliar Per Tahun

Baca juga: Pemprov Kalsel Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2024

Sehingga diperlukan pencadangan anggaran yang aman sebagaimana diatur dalam UUD bahwa pendanan Pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung melalui APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskannya, dalam rangka membiayai program dan kegiatan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah HSS tahun 2024 yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Maka perlu dibentuk dana cadangan.

Sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah tercantum dalam pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 5.

Hal ini seperti halnya dalam kegiatan Pilkada tahun 2018 sebelumnya diperlukan biaya sebesar Rp 18.387.416.456 berupa hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemelihan Umum (Bawaslu).

Baca juga: Targetkan Posisi Wakil Bupati pada Pilkada 2024, DPW NasDem Kalsel Roadshow ke HSS

"Karena itu pembentukan dana cadangan ini agar tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2024," bebernya.

Menurutnya, perlu mementapkan Peraturan Daerah yang mengatur Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2024 yaitu guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved