HUT Kemerdekaan RI 2021

Semarak HUT Kemerdekaan RI 2021, Berikut Sejarah dan Fungsi Bendera Merah Putih

Inilah sejarah, fungsi, dan larangan terhadap Bendera Merah Putih, bendera Republik Indonesia.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Saat pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara HUT ke-75 RI di halaman Setdaprov Kalimantan Selatan, Senin (17/8/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah sejarah, fungsi, dan larangan terhadap Bendera Merah Putih, bendera Republik Indonesia.

Diketahui, Hari Kemerdekaan RI diperingati setiap 17 Agustus.

Di tahun ini, Kemerdekaan Indonesia telah menginjak usia ke-76.

Masih dalam kondisi pandemi Covid-19, HUT Kemerdekaan RI 2021 tak bisa secara euforia yang mengundang banyak kerumunan.

Bahkan upacara pengibaran sang saka merah putih dilakukan terbatas dan selebihnya diikuti secara virtual.

Bendera menjadi identitas sebuah negara.

Baca juga: Semarak HUT Kemerdekaan RI 2021, Berikut Kumpulan Ucapan Membangkitkan Semangat Kemerdekaan

Baca juga: Cara Penulisan yang Benar Sambut 17 Agustus 2021, Lengkap Ucapan Kemerdekaan Sejumlah Tokoh Dunia

Seperti halnya di Indonesia, bendera Merah Putih menjadi identitas negara Indonesia.

Warna merah menggambarkan keberanian, sedangkan warna putih melambangkan kesucian.

Contoh  link twibbon memasang Bendera Merah Putih, memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 RI.
Contoh link twibbon memasang Bendera Merah Putih, memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 RI. (www.twibbonize.com)

Sejarah Bendera Merah Putih

Dikutip dari Kemdikbud, kelahiran Bendera Sang Saka Merah Putih dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang pada tanggal 7 September 1944.

Jepang berjanji untuk memberikan kemerdekaan kepada para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan.

Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) menindaklanjuti izin tersebut dengan mengadakan sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944, dipimpin oleh Ir. Soekarno.

Hal yang dibahas pada sidang tersebut adalah pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.

Baca juga: Jelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Polres Balangan Kerahkan Anggota Pantau Euforia 

Hasil dari sidang ini adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Fatmawati menjahit Bendera Sang Saka Merah Putih usai dirinya dan keluarga kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.

Atas permintaan Soekarno kepada Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu), Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.

Bendera berbahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), berwarna merah putih, dengan panjang 300cm dan lebar 200cm.

Pada 13 November 2014 bendera diukur ulang.

Pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara Peringatan Hari Pahlawan di halaman kantor Pemkab Barito Kuala (Batola), Kota Marabahan, Kalimantan Selatan, Selasa (10/11/2020).
Pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara Peringatan Hari Pahlawan di halaman kantor Pemkab Barito Kuala (Batola), Kota Marabahan, Kalimantan Selatan, Selasa (10/11/2020). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI)

Ukuran panjangnya adalah 276cm dan lebarnya 199cm.

Bendera tersebut dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.

Arti dan Sejarah Penggunaan Warna Merah Putih

Panitia bendera kebangsaan merah putih menggunakan warna merah dan warna putih sebagai simbol.

Merah berarti berani dan putih berarti suci. Kedua warna ini sampai saat ini menjadi jati diri bangsa.

Ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Nippon yakni perbandingan antara panjang dan lebar tiga banding dua.

Di samping bermakna berani dan suci, kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia pada masa lalu.

Kombinasi merah dan putih digunakan pada desain sembilan garis merah putih bendera Majapahit.

Baca juga: Paket Internet Murah Tri, Promo HUT RI 76ribu Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia

Sempat Dipisahkan Menjadi Dua Bagian

Pada tanggal 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri pindah ke Yogyakarta karena keamanan para pemimpin Republik Indonesia tidak terjamin di Jakarta.

Bersamaan dengan perpindahan tersebut, Bendera Pusaka turut dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.

Ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, bendera pusaka sempat diselamatkan oleh Presiden Soekarno dan dipercayakan kepada ajudan Presiden yang bernama Husein Mutahar untuk menyelamatkan bendera itu.

Husein Mutahar mengungsi dengan membawa bendera tersebut dan untuk alasan keamanan dari penyitaan Belanda.

Dilansir tribunnews.com dengan judul bendera-merah-putih-sejarah-fungsi-hingga-larangan-terhadap-perlakuan-bendera-merah-putih

Ia melepaskan benang jahitan bendera sehingga bagian merah dan putihnya terpisah, kemudian membawanya dalam dua tas terpisah.

logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI
logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI (kompas.com)

Pertengahan Juni 1949, ketika berada dalam pengasingan di Bangka, Presiden Soekarno meminta kembali bendera pusaka kepada Husein Mutahar.

Ia kemudian menjahit dan menyatukan kembali bendera pusaka dengan mengikuti lubang jahitannya satu persatu.

Bendera pusaka kemudian disamarkan dengan bungkusan kertas koran dan diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka.

Pada tanggal 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama bendera pusaka tiba dengan selamat di Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta.

Kemudian, tanggal 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung.

Baca juga: CARA Daftar Upacara Virtual 17 Agustus, Besok Peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 RI

Pada tanggal 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir dan diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.

Sejak tahun 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.

Fungsi dan Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Dikutip dari gramedia.com, Bendera Negara dapat digunakan sebagai Tanda perdamaian terutama bila terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI.

Sementara itu, bendera sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.

Pengibaran bendera merah putih di tebing lidah jeger.
Pengibaran bendera merah putih di tebing lidah jeger. (ITP untuk BPost)

Bendera setengah tiang berasal dari abad 17.

Tradisi ini diperkenalkan oleh para pelaut Inggris dan diikuti oleh negara-negara lain hingga sekarang.

Sejak tahun 1612, kapten kapal Inggris Heart’s Ease meninggal dalam perjalanan ke Kanada.

Penumpang kapal mengibarkan bendera kebangsaan Inggris untuk menghormati mendiang kapten.

Bendera tersebut tidak dikibarkan di ujung tiang tapi di tengah tiang.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan perkabungan.

Selain itu bendera merah putih juga digunakan sebagai Penutup peti atau usungan jenazah.

Baca juga: BESOK HUT ke-76 RI, Pasang Twibbon Hari Kemerdekaan Indonesia, Begini Caranya

Untuk tata cara penggunaan Bendera Negara, berikut beberapa diantaranya:

1. Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

5. Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

6. Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

*Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia

Larangan terhadap perlakuan bendera diatur dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut bunyi dari Pasal 57, dimana setiap warga Indonesia dilarang:

1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara

2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran

3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara

4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Sementara itu pada Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

*Rangkaian acara peringatan Kemerdekaan ke-76 RI

1. Kamis, 12 Agustus 2021

- Pukul 09.30 WIB: Upacara Penganugerahan Tanda Kehomatan Republik Indonesia, Tempat Istana Negara

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19.

Mengutip laman Presiden RI, tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada 5 penerima berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TK Tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada almarhum RT Kusumokesowo.

Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/TK Tahun 2021.

Selanjutnya, Kepala Negara pun menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 329 penerima berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

- Pukul 13.30 WIB: Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka)

Pengukuhan Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2021 dipimpin oleh Presiden Jokowi dalam upacara pengukuhan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Anggota Paskibraka 2021 berjumlah 68 orang dengan masing-masing Provinsi mengirimkan 2 putra-putri terbaiknya.

2. Senin, 16 Agustus 2021

- Pukul 09.08 WIB: Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI Tahun 2021

- Pukul 10.55 WIB: Pidato Presiden Republik lndonesia dalam Rangka Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan Beserta Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR-RI Tahun Sidang 2021-2022

- Pukul 24.00 WIB: Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makan Pahlawan Nasional Utama Kalibata

3. 17 Agustus 2021

Rangkaian Acara sore

Pukul 14.30-15.30 WIB: 17-AN VIRTUAL LIVE DARI ISTANA

- Menyapa Peserta Upacara Virtual

- Hiburan Stand Up Comedy

- Kuis Berhadiah

Pukul 15.30-16.50 WIB: ACARA PERINGATAN ULANG TAHUN KEMERDEKAAN KE-76 REPUBLIK INDONESIA

- Penampilan Kesenian

- Hiburan Musik

Pukul 16.50-17.35 WIB: UPACARA PENURUNAN BENDERA NEGARA SANG MERAH PUTIH

- Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved