BLT UMKM

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Klik eform.bri.co.id/bpum Agar Tak Antre

BLT UMKM cair lagi. Untuk mengecek penerima bisa juga melalui online di eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI dan di banpresbpum.id untuk nasabah BNI

Tribunnews.com
Ilustrasi - BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Klik eform.bri.co.id/bpum Agar Tak Antre 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM kembali cair. Untuk mendapatkannya tak perlu antre lama di bank.

Ketahui caranya yang mudah berikut ini.

Diketahui, BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta ini disalurkan melalui bank penyalur, BNI dan BRI.

Untuk mengecek penerima bisa juga melalui online di eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI dan di banpresbpum.id untuk nasabah BNI.

Kini untuk mencairkan BLT UMKM ini tak perlu antre. Cukup lakukan reservasi online pencairan lewat eform.bri.co.id/bpum, jika anda nasabah bank BRI.

Dengan reservasi online, penerima bantuan ini bisa melakukan janji temu pencairan dana BLT UMKM, tak perlu antre.

Baca juga: Penerima Kredit Usaha Rakyat Tak Berhak Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Kepala Dinas PMD Kabupaten HSS Sebut Aturan tentang Penerima BLT Dana Desa Waijb Vaksin

Bantuan ini diberikan untuk membantu pengusaha UMKM di masa pandemi covid-19 dan imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). Seperti diketahui, PPKM Level 4 Jawa- Bali saat ini diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Demikian pula dengan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali.

Perlu diketahui, berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima BPUM UMKM ini akan mendapatkan dana Rp 1,2 juta. Bukan sepertinya sebelumnya mencapai Rp 2,4 juta.

Namun untuk mendapatkannya ada beberapa persyaratan harus dipenuhi.

Tidak semua pengusaha UMKM akan mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) ini.

Di antaranya bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. Jadi jika anda pegawai pada jabatan tersebut, jangan berani-berani mengajukan BLT UMKM ini.

Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas
Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas (Foto Disdagperinkop Kapuas)

Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek di BRI dan BNI secara online.

Pengecekan secara online dilakukan melalui laman eform.bri.co.id/bpum di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.

Sementara itu, melalui akun Instagram @Kemenkopukm diinformasikan bahwa penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved