Terorisme di Jabar
Densus 88 Tangkap 48 Terduga Teroris Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Status Hukumnya
Total 48 terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88 kurun 4 hari terakhir, atau jelang Hari Kemerdekaan Indonesia. Begini statusnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hari ini Bangsa Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan atau HUT ke-76 RI.
Banyak peristiwa terjadi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ini. Di antaranya penangkapan para terduga teroris.
Setidaknya total 48 terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88 kurun 4 hari terakhir.
Terkait status para terduga teroris yang ditangkap itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Dia mengatakan 48 teroris yang ditangkap dalam empat hari terakhir masih berstatus ditangkap atau belum ditahan.
Namun begitu, mereka seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pihaknya belum menerbitkan surat penahanan kepada seluruh tersangka.
Baca juga: Sosok Terduga Teroris di Medan Tak Dikenal Warga Gegara Berperilaku Begini
Baca juga: Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Merauke, Rencana Mengebom Gereja Minggu Diungkap
"Statusnya tersangka dan telah ditangkap. Jadi inget ditangkap ya bukan ditahan," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (17/8/2021). Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul 48 Tersangka KasusTerorisme Masih Berstatus Ditangkap, Belum Ditahan.
Ahmad menjelaskan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa para tersangka.
Nantinya, lanjut Ahmad, tenggat waktu tersebut juga menjadi batas penyidik Polri untuk memutuskan terkait penerbitan surat penahanan.
"Karena penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditangkap tersebut. Jadi 48 orang itu statusnya bukan terduga tapi sudah menjadi tersangka. Masih bisa lebih," tukasnya.
Sebagai informasi, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap setidaknya 48 tersangka teroris di sejumlah wilayah sejak Kamis 12 Agustus 2021 kemarin. Mayoritasnya merupakan anggota jamaah islamiyah (JI).
Satu di antaranya Ketua Syam Organizer Jawa Barat (Jabar) berinisial F yang ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. F ditangkap dalam rangkaian penangkapan Densus 88 dalam 4 hari terakhir.
Menurut Ahmad Ramadhan, Syam Organizer diduga merupakan jaringan dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ahmad mengatakan, pihaknya juga menggeledah kantor Syam Organizer di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (15/8/2021).
"Telah dilakukan penggeledahan (kantor Syam Organizer) guna menemukan dan mengamankan barang bukti yang mendukung pembuktian keterlibatan saudara F dalam jaringan kelompok teror Jamaah Islamiyah (JI)," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/8/2021).
