Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Pink, Berikut Warna Semir yang Dilarang dalam Islam

Di dalam hukum mewarnai rambut, dijelaskan pula warna semir yang dibolehkan dan dilarang, termasuk warna pink atau merah muda.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Instagram @shafeeaahmad_
Safeea Ahmad tampil cantik dengan rambut pirang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut hukum mewarnai rambut yang telah diatur Islam bagi umat muslim.

Di dalam hukum mewarnai rambut, dijelaskan pula warna semir yang dibolehkan dan dilarang, termasuk warna pink atau merah muda.

Lantas bagaimana hukumnya mewarnai dengan semir pink?

Dewasa ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Dhuha, Abdul Somad Paparkan Kemuliaan Ibadah Sunah Berikut

Baca juga: Pengertian dan Makna Doa Qunut, Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya

Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan yang membuat tampil percaya diri.

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan atau tuntutan pekerjaan.

Serta alasan umum lainnya menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam atau pink.

Ilustrasi mewarnai rambut beruban.
Ilustrasi mewarnai rambut beruban. (grid.id)

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut.

Berikut uraian aturan mewarnai rambut dalam Islam.

Simak pula bahan semir yang dibolehkan untuk shalat.

Dilansir dari Tribun Lampung, shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.

Dengan demikian, maka bila ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.

Baca juga: Niat Shalat Rawatib Qobliyah dan Badiyah, Ini Keutamaan Sunah Sebelum dan Sesudah Shalat Wajib

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).

Tetapi bila ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.

Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved