Puasa Senin Kamis

Lupa Sahur dan Belum Berniat Puasa Senin Kamis, UAS Berikan Penjelasan Tetap Boleh Berpuasa

Lupa sahur dan belum berniat untuk puasa Senin Kamis, bagaimana hukumnya apakah kalau tetap berpuasa menjadi sah.

Editor: M.Risman Noor
TRIBUN TIMUR
Ilustrasi Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan keutamannya. 

Pertama, tidak boleh setelah pertengahan siang sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya.

Kedua, boleh sebelum atau sesudah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat) karena tidak disebutkan batasan dalam hal ini. Inilah al qoul jadid (pendapat terbaru) dari Imam Syafi’i dan jadi pegangan Imam Ahmad.

Terdapat sejumlah keutamaan Puasa Senin Kamis sebagaimana diulas dalam hadist

1. Hari Lahir Nabi

Abu Qatadah ra menceritakan, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa pada hari Senin. Jawab Beliau:

"Hari itu saya dilahirkan, hari itu saya diutus, dan di hari itu Al Quran diturunkan kepadaku." (HR Muslim).

Anak-anak Meratus yang sebagian merupakan Mualaf di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah,saat berbuka puasa bersama Laznas LMI Kalsel.
Anak-anak Meratus yang sebagian merupakan Mualaf di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah,saat berbuka puasa bersama Laznas LMI Kalsel. (Laznas LMI Kalsel.)

2. Mencontoh Nabi

Salah satu keutamaan puasa adalah, mencontoh Nabi Muahmmad, Rasulullah selalu melaksanakan puasa hari Senin dan Kamis, karena di hari itu catatan amal diperlihatkan di Hadapan Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, “Amal itu diperlihatkan di hadapan Allah pada hari Senin dan hari Kamis. Aku gembira sekali amalku diperlihatkan di saat aku sedang berpuasa.” HR Turmudzi dan selainnya.

3. Dibukanya Pintu Surga

"Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka diampuni dalam kedua hari itu setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali orang yang di antaranya dan saudaranya terdapat permusuhan. Kemudian dikatakan, lihatkah kedua orang ini hingga keduanya berdamai." (HR Al Khatib, Muslim, Abu Daud, Nasa'i, At-Tarmidzi, dan Ibnu Hibban).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved