Ekonomi dan Bisnis
Tarif PCR Turun, Begini Respon Pengusaha Travel di Kalsel
Kemenkes memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus corona (covid-19) melalui metode RT-PCR
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINBPOST.CO,ID, BANJARMASIN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengintruksikan penurunan pelaksanaan tarif Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia. Namun, penerapan Kebijakan ini di daerah terbilang lambat.
Kemenkes memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus corona (covid-19) melalui metode RT-PCR menjadi Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Ketua asosiasi Travel Umrah Kalsel, Saridi Salimin menyambut baik kebijakan tersebut. Tentunya dengan turunnya tarif PCR maka tingkat mobilitas dari masyarakat yang akan bepergian akan berpengaruh secara signifikan.
"Walau demikian masih memberatkan masyarakat," kata Saridi Salimin.
Baca juga: Tarif PCR Masih Lebih Mahal dari Tiket, Klinik Bandara Syamsudin Noor Tunggu Aturan Kemenkes
Baca juga: Tarif PCR Kini Turun, Kemenkes Tetapkan Rp 495 Ribu untuk Jawa dan Bali
Dijelaskan dia, jika ditanya berapa persen pengaruhnya sejauh ini belum bisa dikalkulasi sebab turunnya tarif PCR di daerah baru saja diterapkan.
Sementara, Humas PT AP Syamnoor, Zulfian Noor, menjelaskan bahwa penerapan dengan tarif baru akan dimulai besok (hari ini).
"Esok (hari ini) mulai berlakunya dengan tarif Rp 525 ribu," tandas Zulfian Humas PT AP Syamnoor tersebut. (banjarmasinpost.co.id /nurholis huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-di-puskesmas-pekauman-banjarmasin.jpg)