Kriminalitas Banjarmasin

VIDEO Sidang Perkara PT Travellindo Lusiyana, Terdakwa Beri Kesaksian Sebut Tak Lagi Direktur

Sidang perkara dugaan penipuan terkait PT Travellindo Lusiyana dengan terdakwa Mantan Direkturnya, Supriadi

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan penipuan terkait PT Travellindo Lusiyana dengan terdakwa Mantan Direkturnya, Supriadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (19/8/2021).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi, sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa dan dilakukan secara daring. Dimana terdakwa memberikan kesaksian melalui sambungan aplikasi Zoom Meeting dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin tempatnya ditahan.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa yaitu Isai Panantulu dan Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji hadir langsung di ruang persidangan.

Menjawab sederet pertanyaan dari Majelis Hakim, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tak dapat menyembunyikan luapan emosional saat menjelaskan perspektifnya atas perkara hukum yang dijalaninya tersebut.

Dalam kesaksiannya, terdakwa kembali menekankan bahwa saat polemik yang melibatkan calon jamaah haji yang tak dapat diberangkatkan terjadi di Tahun 2018, Ia sudah tidak dalam posisi yang memiliki tanggungjawab di PT Travellindo Lusiyana

Pasalnya kata terdakwa, Ia telah melepaskan jabatan sebagai direktur maupun kepemilikan perusahaan sejak Tahun 2016 dan posisi direktur di PT Travellindo Lusiyana diduduki adiknya Agus Arianto. 

"Awalnya saya membeli perusahaan ini niatnya untuk ibadah bukan buat murni usaha. Karena itu banyak menggratiskan umrah untuk guru mengaji, pengurus masjid dan yang lain-lain," kata terdakwa. 

"Saya mundur dari Travellindo karena tidak ingin perusahaan mengalami kerugian karena menggratiskan terus. Jadi saya mundur sejak 2016," lanjutnya. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved