Viral di Medsos
Viral di Medsos Kisah Wanita Terpaksa Isi Token Listrik Tetangga, Buntut Tak Bisa Tidur
Kisah seorang perempuan yang terpaksa mengisi token listrik tetangga gegara kesal dengan bunyi meteran listrik yang berisik.
Sementara itu sebuah unggahan mengenai keluhan pelanggan PLN yang terlambat membayar tagihan listrik dan didatangi petugas serta diancam denda viral di media sosial Twitter dan Instagram.
Dalam unggahan yang viral tersebut diceritakan bahwasannya pelanggan diberitahu bahwa aliran listriknya akan diputus apabila yang bersangkutan tidak segera membayar listrik yang telah dipergunakan.
Unggahan tersebut diunggah oleh aktor Lukman Sardi di akun Twitternya yang kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @lambe_turah.
“Sebagai konsumen saya nggak pernah nunggak listrik,paling banter telat bayar 2/3 hari, ini kenapa dari bulan kemaren orang2 @pln_123 selalu dating ke rumah, dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti itu akan diputus? Atas dasar apa ya?” tulis akun @lukmansardi.
Dalam twit selanjutnya, Lukman juga menjelaskan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk membayar pada tanggal 20.
“Ada yg gajian di tgl 25 or awal bulan, terus begitu telat padahal baru beberapa hari langsung didatengin diancam denda dan putus, kecuali nunggak 30 hari itu masih masuk akal @pln_123,” tulisnya selanjutnya.

Adapun akun Lambe Turah mengunggah kembali postingan itu dengan menyertakan caption sebagai berikut:
“Waahh
Pegimane ini?
Telat dikit putus kah?
Yang ama pacar aja telat dikit paling ngambek
Ga sampek putus,” tulisnya.
Hingga Sabtu (24/7/2021) siang unggahan itu telah disukai lebih dari 129.106 pengguna.
Terkait dengan hal tersebut Kompas.com menghubungi Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Subagio.
Subagio menjelaskan bahwa tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan pada Lukman Sardi tersebut merupakan tagihan pelanggan pada Juli yang merupakan penggunaan listrik pelanggan pada Juni.
Ia mengatakan petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan.
Hal ini karena pembayaran tagihan listrik pascabayar, dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya.
Metode pembayaran listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.
“Dalam SPJBTL telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).