PPKM Kalsel

PPKM Level 4 Kalsel Akan Diperpanjang Dari 24 Agustus hingga 6 September 2021

PPKM level 4 di Kalimantan Selatan akan kembali diperpanjang dari 24 Agustus hingga 6 September 2021 berdasarkan data KPC PEN yang dirilis Sabtu (21

Penulis: Milna Sari | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID/NOOR MASRIDA
ilustrasi: Sejumlah petugas gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap warga yang akan masuk Kota Banjarmasin di pos perbatasan Sungai Lulut, Kamis (19/8/2021) malam. Kegiatan ini terkait dengan penerapan PPKM Level 4. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PPKM level 4 di Kalimantan Selatan akan kembali diperpanjang dari 24 Agustus hingga 6 September 2021 berdasarkan data KPC PEN yang dirilis Sabtu (21/8/2021).

Kali ini Kabupaten Barito Kuala yang sebelumnya menjadi daerah dengan PPKM level 4 jilid 2 keluar dari daftar. Barito Kuala digantikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang melengkapi jumlah daerah PPKM level 4 di Kalsel menjadi enam daerah.

Berdasarkan data KPC PEN daerah di Kalsel yang akan melaksanakan PPKM level empat jilid 3 yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanahlaut, Kabupaten Tanahbumbu, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam instruksi Gubernur Kalsel sebelumnya, daerah di luar PPKM level 4 menerapkan PPKM level 3.

Baca juga: Kapolres Tanbu : Kita Masih PPKM Level IV, Tolong Kurangi Mobilitas

Baca juga: PPKM Level 4, 54 Pelanggar Protokol Kesehatan Dijaring Petugas Gabungan di Banjarmasin Utara

Baca juga: Dukung Petugas Pos Penyekatan PPKM Level 4 di Banjarmasin, Menatap Coffee Bagikan Kopi

Baca juga: Wisata Kalsel, Inilah Kondisi Taman Van der Pijl yang Sepi di Masa PPKM Banjarbaru

Sementara Kadinkes Kalsel yang juga juru bicara Satgas Covid 19 Kalsel HM Muslim dan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar saat dihubungi tidak menjawab.

Ketua Satgas Oksigen Kalsel, yang juga Karo OPS Polda Kalsel Kombes Pol Moch Noor Subchan saat dikonfirmasi membenarkan jika rilis dari KPC PEN yang menyebut enam daerah di Kalsel melakukan PPKM level 4 merupakan indikator untuk perpanjangan PPKM level 4 di Kemendagri.

Sebelumnya penerapannya jelasnya Satgas Covid 19 akan menunggu instruksi Mendagri (Inmendagri) terlebih dahulu.

"Nunggu instruksi Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Pada PPKM level 4 jilid 2 sebelumnya, setelah Inmendagri keluar Gubernur Kalsel dan bupati dan wali kota juga akan membuat instruksi Forkopimda masing-masing daerah.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved