Wabah Corona
Bagaimana Beda Lokasi Vaksin 1 dan 2? Simak Rentang Waktu Minimal Antara Vaksin Awal dan Kedua
Pemerintah kembali mempercepat vaksinasi Covid-19 setelah ada penambahan jutaan dosis vaksin dari berbagai produsen.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Vaksinasi Covid-19 digenjot pemerintah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan menekan penyebaran virus Covid-19 melalui vaksinasi.
Dalam hal vaksinasi Covid-19 kerap kali pula terjadi di lapangan untuk vaksin tahap 2 sering menjadi kendala menunggu kedatangan vaksin.
Penerima vaksin bingung untuk vaksinasi Covid-19 tahap dua cukup lama sudah belum juga mendapatkan jatah.
Di tempat awal, kerap kali tak menyediakan lagi vaksin tahap kedua seperti vaksinasi massal.
Baca juga: 272 Nakes di Tabalong Sudah Dapatkan Vaksin Dosis Ketiga, Gunakan Jenis Moderna
Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Vaksin di Daerah Secara Online, Klik vaksin.kemkes.go.id
Pemerintah kembali mempercepat vaksinasi Covid-19 setelah ada penambahan jutaan dosis vaksin dari berbagai produsen.
Yang terbaru, Indonesia menerima 2,5 juta dosis vaksin pada Kamis (19/8/2021).
Rinciannya, 450.000 dosis vaksin AstraZeneca dari Pemerintah Belanda, hasil pembelian vaksin Pfizer sebanyak 1.560.780 dosis, dan AstraZeneca 567.500 dosis.

Seperti diketahui, proses vaksinasi di Indonesia sempat tersendat seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 beberapa waktu lalu.
Akibatnya, beberapa orang yang sedianya akan menerima vaksin pun harus ditunda.
Sejauh ini, vaksin yang digunakan di Indonesia membutuhkan dua dosis suntikan untuk membentuk kekebalan maksimal melawan Covid-19.
Bagaimana jika lokasi vaksinasi pertama dan kedua berbeda? Diberitakan Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penyuntikan vaksin dosis pertama dan kedua bisa dilakukan di tempat yang berbeda.
Baca juga: Airlangga: Dosis Kalsel Ditambah, Luar Jawa Dijatah 26 Persen Vaksin Covid-19
"Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasyankes seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujar Nadia.
Menurut Nadia, lokasi penyuntikan vaksin dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang didapatkan saat vaksin pertama.
Apabila dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis kedua bisa dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat layanan vaksin Covid-19.
Dilansir kompas.com, Terkait jarak vaksinasi, dalam Kepmenkes Nomor HK/01/07/Menkes/4638/2021 disebutkan bahwa masing-masing vaksin memiliki interval yang berbeda.
