Berita Banjarmasin
Dirlantas Polda Kalsel Ingatkan Peraturan Kendaraan yang Diberi Prioritas di Jalan
Buntut keributan iring-iringan ambulans dan supir pick up di Jalan, Polda Kalsel ingatkan peraturan tentang kendaraan yang diprioritaskan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Insiden keributan sempat terjadi antara iring-iringan ambulans dan seorang supir pick up di Jalan A Yani kilometer 27, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (19/8/2021).
Persoalan ini diduga terjadi karena ambulans tersebut tak diberi jalan oleh pengemudi pick up.
Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, Minggu (22/8/2021) mengingatkan tentang peraturan tentang kendaraan yang diprioritaskan.
Ia memaparkan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Baca juga: Program Menanam Pohon Polda Kalsel, Bupati HST dan Forkopimda Hijaukan Aspol
Baca juga: Dukung Transformasi Polri, Polda Kalsel Sambut Baik Tim Audit Itwasum Polri
Dimana ada tujuh kategori kendaraan yang wajib diprioritaskan melintas di jalan merujuk pad Pasal 134 UULAJ.
Pertama yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, kedua ambulan untuk mengangkut orang sakit atau memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Ketiga kendaraan pimpinan dan lembaga Republik Indonesia (RI) termasuk Presiden RI, keempat kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
Kelima kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, keenam iring-iringan pengantar jenazah dan ketujuh konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
Baca juga: Kecelakaan Kalsel, Hilang Keseimbangan, Pengendara Scoopy Terjatuh Hingga Tewas Ditempat
Baca juga: Tarif Baru Swab PCR dan Antigen Keluar, RSUD Balangan Masih Tunggu Arahan Dinkes Kalsel
Karena itu, jika mendapati kendaraan dengan kriteria tersebut maka pengendara lain wajib untuk memberikan prioritas di jalan.
"Dalam UULAJ ini juga diatur Sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan kendaraan yang dipriortitaskan," kata Kombes Pol Maesa.
Sanksi yang dimaksud diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 UULAJ.
Ancaman hukumannya yaitu kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Terkait insiden yang terjadi antara iring-iringan ambulan dan pengemudi pick up, hal ini kata Kombes Pol Maesa tengah ditangani oleh Satlantas Polres Banjarbaru.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dirlantas-polda-kalsel-kombes-pol-maesa-soegriwo1.jpg)