Berita Banjarmasin

Penghapusan Mural di Banjarmasin, Begini Respon Mahasiswa UIN Antasari

Mural bertuliskan 'Wabah Sebenarnya Adalah Kelaparan' di Banjarmasin dihapus. Mahasiswa UIN Antasari menilai Tergerusnya Ruang Kebebasan Berekspresi

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Proses pengecatan ulang dinding di Jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebelumnya terdapat mural bertuliskan 'Wabah Sebenarnya Adalah Kelaparan,’ Rabu (18/8/2021) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa hari lalu media sosial diramaikan dengan mural bertuliskan 'Wabah Sebenarnya Adalah Kelaparan' di dinding Jalan RE Martadinata, Kelurahan Telawan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Kalsel.

Namun mural itu tak sempat bertahan lama, karena kemudian dihapus oleh personel Satpol PP Banjarmasin, Rabu (18/8/2021).

Menyikapi hal itu, mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin melalui Menteri Advokasi DEMA Kabinet Sinergi Milenial, Fahriannor angkat suara.

Menurutnya seni mural dan graffiti dikenal sejak dahulu sebagai satu di antara media berekspresi bagi masyarakat. 

Baca juga: Petugas Satpol PP Banjarmasin Hilangkan Mural ‘Wabah Sebenarnya Adalah Kelaparan’

Baca juga: KalselPedia - Dinding SMPN 9 Banjarmasin Dihiasi Lukisan Sasirangan dan Mural Pasar Terapung

Baca juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional 2020, Mural Kampung Hadir di Pelambuan Banjarmasin

Mural dan graffiti menjadi media komunikasi dalam menyampaikan pesan, harapan maupun kritik kepada pihak-pihak dengan privilege atau kekuasaan tertentu, termasuk pemerintah.

"Artinya, hal wajar kemudian masyarakat memanfaatkan seni ini untuk menyampaikan pesan sindiran atau kritikan kepada pemerintah mengenai kondisi sosial yang sedang terjadi. Di sisi lain, hak atas kebebasan berekspresi telah dijamin konstitusi internasional maupun konstitusi Indonesia," katanya. Minggu (22/8/2021).

Lanjut Fahriannor menjelaskan kebebasan berekspresi tercantum dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005, yang telah jelas menjamin hak atas kebebasan berekspresi itu.

Mural termasuk menyampaikan pendapat melalui seni, di mana, setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

"Setiap orang juga berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan- pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya," ujarnya.

Kebebasan berekspresi, menurutnya, hanya dapat tunduk pada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.

Tidak hanya itu, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat jelasnya juga telah dijamin dalam institusi dan hukum nasional Indonesia. 

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28E ayat (3) yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu juga UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2) yang berbunyi 'setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa'.

"Sejauh penjabaran yang kami bahas, maka dapat simpulkan bahwa tidak ada alasan pembenar yang dapat dijadikan argumentasi untuk menghapus dan mengkriminalkan mural dan grafiti tersebut, karena pembatasan kebebasan berekspresi harus didasarkan pada ketentuan undang-undang, untuk melindungi kepentingan publik, keamanan nasional, melindungi hak orang lain serta untuk tujuan yang sah," jelasnya.

Menurut hemat Fahriannor, penghapusan mural tersebut telah melabrak konstitusi ini. Selain itu, apa yang ditunjukkan pemerintah sekarang, termasuk pemerintah kota Banjarmasin terhadap mural kritik itu, menunjukkan adanya indikasi kemunduran demokrasi. 

Baca juga: KalselPedia - Mengenal SMPN 33 Banjarmasin,Toilet Berdinding Lukisan Mural Hingga Fasilitas Shower

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved