PPKM Level 4
BREAKING NEWS: Status PPKM Level 4 Sejumlah Daerah Turun Per 24 Agustus, Jabodetabek Jadi Level 3
Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan dari level 4 ke level 3
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tren penurunan kasus positif covid-19 menjadi salah satu alasan pemerintah kini melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah.
PresidenJoko Widodo ( Jokowi) dalam pengumuman virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021), menyampaikan sejumlah penyesuaian yang dilakukan pemerintah menyikapi tren positif ini.
Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
“Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya bisa berada pada level 3 mulai 24 agustus. 2021,” katanya.
Jokowi lalu membeberkan ketentuan PPKM wilayah Jawa dan Bali, dari 64 kabupaten kota yang sebelumnya berada di level 4, kini berkurang menjadi 51 kabupaten kota saja.
Baca juga: PPKM Level 4, Wakil Bupati Kapuas Minta ASN Tetap Optimal Laksanakan Tugas
Baca juga: PPKM Level 4 di Banjarmasin Berlanjut hingga 6 September 2021
Level 3 dari 59 kabupaten kota kini menjadi 67 kabupaten kota, dan level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota.
Sementara itu untuk daerah luar Jawa Bali juga ada perkembang yang membaik, tetapi Presiden tetap mengingatkan harus waspada.
“Level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota, level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota,” paparnya.
Ditambahkan Jokowi, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator positif, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Antara lain, tempat ibadah dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dengan 2 orang per meja. Dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00.

“Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun industri berorientasi ekspor dan enunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi kluster bari covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
“Peyesuaian atas beberapa kegiatan mayarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” tandasnya.
Dilansir dari kompas.com, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang PPKM Level 4.
Baca juga: VIDEO PSU Pilgub Kalsel, Laporan Rekapitulasi PPK Martapura Kabupaten Banjar Ditunda karena Ini
Baca juga: OJK Regional 9 Kalimantan Gelar Webinar Kejar Prestasi Anak, Satu Rekening Satu Pelajar
Setelah 25 Juli 2021, PPKM Level 4 diperpanjang kembali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini dilanjutkan terhitung tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.
Setelah itu, kebijakan itu diperpanjang kembali oleh pemerintah PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 11 hingga 16 Agustus 2021. Pada 17 Agustus diperpanjang kembali hingga 23 Agustus 2021.
Sementara di luar Jawa-Bali, ini merupakan perpanjangan PPKM yang ketiga. Pertama, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kemudian, PPKM Darurat berubah menjadi PPKM berdasarkan level. Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.
Lalu diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Dan diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
PPKM merupakan pembatasan yang dilakukan saat kasus Covid-19 menunjukkan angka memprihatinkan.
Kebijakan yang lebih ketat dilakukan saat Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat yang berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Adapun, pada saat ini kasus Covid-19 terlihat semakin menurun, bahkan sudah di bawah 10.000 kasus dalam sehari.
Perbaikan juga terlihat dari angka kematian Covid-19 yang kini sudah di bawah 1.000 dalam sehari.
Sebab, sebelumnya selama 38 hari berturut-turut angka kematian akibat Covid-19 selalu bertambah lebih dari 1.000 pasien dalam sehari.
Setelah 39 hari, angka kematian Covid-19 kini tercatat 842 orang dalam sehari. (Banjarmasinpost.co.id/anjar wulandari/Mariana/kompas.com)