Berita Tanahlaut

Layanan One Day Service DPMPTSP Tanahlaut Lancar, Pemohon Masih Suka Offline

pemohon di Tala yang telah diterbitkan dokumennya melalui aplikasi Si Peri Tercantik DPMPTSP mencapai puluhan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Dukungan pihak eksternal terhadap layanan Si Peri Tercantik berpola one day service yang digulirkan DPMPTSP seusai launching, 2 Agustus 2021 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejak 4 Agustus 2021 lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggulirkan layanan one day service.

Layanan prima itu ditopang aplikasi yang dinamai Si Peri Tercantik (Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi, Cepat, dan Simpatik) yang dilaunching pada 2 Agustus lalu oleh Bupati Tala HM Sukamta.

Informasi dihimpun banjarmasinpost.co.id, Senin (23/8/2021) pagi, sedikitnya telah puluhan izin/nonperizinan yang dituntaskan DPMPTSP Tala.

Sejauh ini pemohon masih menyukai mengurusnya secara offline atau datang ke kantor DPMPTSP di lingkungan kantor Bupati Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.

Baca juga: Prokes di Lingkup Perkantoran Kendor, Sekda Tala Instruksikan Semua Pintu Masuk Dijaga

Baca juga: Fasyansus di Tanahlaut Overload Pasien Covid-19, Zainal Minta Maaf Layanan Tak Optimal

"Sementara ini belum ada layanan dengan online. Namun pemohon bisa mengurus secara online maupun offline dengan pendampingan petugas kami," ucap Kepala DPMPTSP Tala Joko Wuryanto.

Ia mengatakan pemohon yang telah diterbitkan dokumennya melalui aplikasi Si Peri Tercantik dengan pola One Day Service mencapai puluhan.

Setidaknya hingga 19 Agustus 2021 lalu tercatat 33 dokumen yang telah diterbitkan.

Rinciannya yakni Surat Keterangan Berusaha (SKB) Perorangan (PO) sebanyak 21.

Baca juga: Dua Anggota Paskibraka Nasional Tiba di Kalsel, Maulida Terharu Sambut Azhar Khaitamy

Baca juga: Polling SMS Terendah, Wakil Kalsel dari Kotabaru Ratna Tetap Bersyukur di Posisi Ketiga Lida 2021

"Sedangkan untuk CV 5, untuk PT 7. Selain itu ada satu Izin Reklame. Jadi totalmya ada 34 dokumen hingga per 19 Agustus kemarin," papar Joko.

Ia menegaskan layanan one day service dipastikannya lancar jika pemohon telah menyerahkan kelengkapan seluruh berkas yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yakni sebelum pukul 11.00 Wita.

Pejabat eselon II ini menyebutkan ada empat jenis layanan yang pada tahap awal ditangani secara one day service yaitu izin reklame, izin perubahan pemanfaatan tamah, surat keterangan berusaha (SKB), dan surat keterangan penelitian.

Dikatakannya, izin perubahan pemanfaatan lahan relomendasinya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten, sedangkan surat keterangan penelitian rekomendasinya dari Badan Kesbangpol.

(Banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved