Subsidi Listrik

Subsidi Listrik Masih Berlaku di Bulan September, Berikut Bantuan Pemerintah Selama Pandemi

Pemerintah sebelumnya hendak memberlakukan subsidi listrik hingga September 2021.Akhirnya berubah dan akhirnya subsidi listrik hingga Desember 2021

Editor: M.Risman Noor
Dok. Shutterstock
Ilustrasi membeli token listrik secara online 

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, Bapak Presiden telah memerintahkan kepada kami para menterinya untuk memberikan tambahan bantuan-bantuan dari pemerintah yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini,“ kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Pandjaitan, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Pandjaitan, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta, Selasa (20/9/2016). (kompas.com)

PLN berupaya memastikan keandalan pasokan listrik (PT PLN (Persero) UIP Kalbagteng)

Berikut ini daftar bantuan sosial tambahan yang akan diberikan pemerintah:

1. Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu ditargetkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

3. Bansos Tunai Usulan Pemda yang ditargetkan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah dan non Kartu Sembako dengan bantuan Rp 200.000 per bulan untuk tiap KPM.

"Detilnya, meliputi pemberian beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18.9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM sebesar Rp 300 ribu per bulan per keluarga, Pemberian bantuan sebesar 200 ribu per bulan selama 12 bulan untuk 18.8 juta pemegang kartu Sembako," seperti dikutip dari laman maritim.go.id.

Baca juga: Cara Mudah Dapatkan Bansos Kemensos, Cukup Ajukan Usulan di Aplikasi via Handphone

4. Subsidi Tarif Listrik

Pemerintah masih akan memberikan bantuan keringanan tarif listrik selama pandemi ini.

Tidak semua pelanggan mendapat subsidi listrik, karena diskon tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan 450V dan 900V.

Pemberian subsidi yang sebelumnya sampai September, kini diperpanjang 3 bulan menjadi sampai Desember 2021.

Pemerintah juga memperpanjang bantuan potongan biaya beban/abonemen untuk usaha kecil menengah sampai Desember 2021.

5. Kuota Internet

Subsidi kuota internet juga akan diberikan sampai dengan Desember 2021.

Subsidi kuota internet ini menyasar untuk 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik dengan anggaran Rp 8,53 triliun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved