Berita Banjarmasin

Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM Level 4, Ibnu Sina Sebut Berlaku Pelonggaran

Penerapan  PPKM  Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang terhitung mulai hari ini Selasa (24/8/2021) hingga 6 September 2021.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengisyaratkan akan mengikuti instruksi mendagri yang memutuskan perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (24/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penerapan  PPKM  Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang terhitung mulai hari ini Selasa (24/8/2021) hingga 6 September 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru bernomor 36 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Terkait dengan hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun mengisyaratkan akan mengikuti Inmendagri tersebut.

"Kita akan menyesuaikan dengan arahan dari pusat," ujar Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Bupati Tanahlaut: Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Baca juga: PPKM Level 4 di Kabupaten Tanbu Berlanjut, Bupati Sebut Kasus Covid-19 Menurun

Meskipun diperpanjang, namun penerapan PPKM Level 4 kali ini juga akan dilakukan beberapa pelonggaran-pelonggaran.

Misalnya saja restoran boleh buka dan melayani pelanggan makan di tempat, namun maksimal hanya 25 persen dari kapasitas dan sebagainya.

Kemudian juga pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitasnya dan boleh beroperasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Terkait hal ini, Ibnu sina pun juga memastikan akan menerapkan hal yang sama untuk Kota Seribu Sungai (julukan Banjarmasin, red).

Baca juga: Gelar Penyekatan PPKM Level 4 Banjarmasin di Lingkar Selatan, Petugas Temukan 9 Pelanggaran

Terpisah Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi pun membenarkan bahwa pelonggaran-pelonggaran dilakukan untuk penerapan PPKM Level 4 kali ini.

"Intinya kita akan mengikuti instruksi dari Inmendagri Nomor 36, dan tentunya akan disesuaikan dengan kearifan lokal," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved