BSU Rp 1 Juta

Tanda-tanda Anda Jadi Calon Penerima BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta, Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Apakah anda termasuk salah satu pekerja yang mendapatkan BSU Rp 1 juta alias BLT BPJS Ketenagakerjaan ini? Simak tanda-tandanya berikut ini.

TRIBUNNEWS
ILUSTRASI TARIK UANG DI ATM - BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair dan cek di www.kemnaker.go.id 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung, banyak pekerja mengharapkan mendapat bantuan subsidi dari pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan subsidi upah ( BSU) Rp 1 juta yang mulai dicairkan sejak 10 Agustus 2021 lalu. Bantuan ditransfer ke rekening Bank Himbara (BRI, BTN, BNI dan Mandiri).

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan itu. Hanya pekerja atau buruh dengan kategori tertentu yang bisa mendapatkan bantuan.

Apakah anda termasuk salah satu pekerja yang mendapatkan BSU Rp 1 juta alias BLT BPJS Ketenagakerjaan ini? Simak tanda-tandanya berikut ini.

Diketahui, setelah sempat error, kini website untuk mengecek penerima subsidi gaji sudah bisa diakses.

Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU adalah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Empat Cara Mudah Cek Penerima BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta, Bisa WA ke 081380070175 atau Telepon 175

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id atau WA 081380070175

Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.

Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran Kompas.com, Minggu (22/8/2021):

Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP

Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP

Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)

Klik centang pada captcha

Klik "Lanjutkan".

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

1. Tampilan jika penerima BSU

Lalu jika Anda merupakan penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

2. Tampilan jika bukan penerima BSU

Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

Tangkapan layar laman BSU, tanda jika bukan penerima BSU

Kategori calon penerima BSU

Di laman tersebut juga dijelaskan tentang kategori calon penerima BSU.

Penerima BSU alias BLT BPJS adalah warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, saat batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR, Senin (5/10/2020). (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Pekerja/buruh penerima upah.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun tahapan penyaluran BSU adalah sebagai berikut:

Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI nomor 16 tahun 2021 oleh BPJAMSOSTEK
Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
Proses Pembayaran ke rekening pekerja oleh Bank Himbara
Bantuan sampai ke penerima bantuan.

Baca juga: Puluhan Ribu Gagal Dapat BSU Tahap Pertama, Telisik dan Pelajari Penyebabnya

Baca juga: CEK Penerima BSU Rp 1 Juta Agustus 2021, Login bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain itu, untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak bisa dilakukan di laman berikut ini:

Klik laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Pilih menu Buat Akun Baru, lalu isikan segmen dan email. Kemudian tulis kode OTP yang didapatkan.

Setelah itu isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup:

Nomor KPJ

Nama

Tanggal lahir

NIK

Nama ibu kandung

Nomor kontak Anda yang aktif dan email.

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.

Selain melalui website tersebut, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi tersebut harus diinstal terlebih dahulu. Setelah itu lakukan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Di sana Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved