Bumi Sanggam
Bappeda Balangan Lakukan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Infrastruktur Dasar.
Bappeda Kabupaten Balangan menerjemahkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Balangan untuk dituangkan jadi dokumen RPJMD periode 2021 hingga 2026.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, bertugas untuk membantu kepala daerah.
Bantuan itu dalam hal mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah, khususnya pada bidang perencanaan pembangunan daerah.
Sebagai instansi pemerintahan yang berperan untuk membantu perencanaan, Bappeda menerjemahkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Balangan untuk dituangkan menjadi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021 hingga 2026.
Penyusunan RPJMD ini disusun berdasarkan amanah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Isinya, memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah.
Setelah RPJMD disahkan menjadi Peraturan Daerah, Bappeda bertugas mengawal Perangkat Daerah yang secara bersamaan juga melakukan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra).
Nantinya, Bappeda Balangan akan melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan perencanaan yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Balangan, Rakhmadi Yusni, mengatakan, saat ini Bappeda Balangan cukup padat tugasnya dalam mengawal perencanaan pembangunan.
Dikarenakan, tahun ini menjadi tahun dimana penyusunan dokumen RPJMD yang menjadi acuan perencanaan lima tahun ke depan dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 dan Perubahan 2021 dengan perampingan organisasi perangkat daerah.
Untuk RPJMD Kabupaten Balangan telah disahkan, dengan melalui tahapan yang cukup panjang.
Mulai dari penyusunan dokumen teknokratik RPJMD, penyusunan rancangan awal, Musrenbang RPJMD, evaluasi gubernur, pembahasan bersama legislatif hingga disahkannya melalui Perda Nomor 05 Tahun 2021.
"Kami mempersiapkan perencanaannya dan melakukan pengawalan terhadap jalannya program tersebut. Kami juga memastikan semua yang menjadi visi dan misi Bupati Balangan, H Abdul Hadi dan Wakil Bupati Balangan, H Supiani tertuang dalam RPJMD", jelas Rakhmadi.
Tentunya, segala pembangunan ke depan ucap Rakhmadi akan mengacu pada RPJMD, dengan memperhatikan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Develoment Goals (SDGs).
Selain itu juga, mengacu dan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Termasuk, arah kebijakan pembangunan, baik pusat dan provinsi, serta berbagai acuan lainnya untuk perencanaan pembangunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-balangan-abdul-hadi-menyampaikan-rpjmd-tahun-2021-2026.jpg)