PPKM Kalsel

Satpol PP Tala Sebut Larangan Resepsi Telah Digaungkan ke Seluruh Wilayah, Begini Respons Warga

Satpol PP dan Damkar Tala menegaskan peniadaan resepsi telah diatur dalam Inbub nomor 8 tahun 2021 dan disosialisasian ke seluruh wilayah

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
Petugas penyedia jasa penyewaan tenda dan tuan rumah membongkar tenda resepsi perkawinan, dua hari lalu. Ini setelah dijelaskan pihak Satpol PP selama PPKM Level 4 berlangsung resepsi tidak diperkenankan 

Pihak tuan rumah bersama penyedia jawa penyewaan tenda kemudian membongkar tenda beserta arnomen lainnya.

"Itu kemarin kami minta jangan ada resepsi. Kalau akad nikahnya memang masih dilaksanakan di rumah," pungkas Kusry.

Sejumlah warga Tala mendukung langkah Satpol PP tersebut karena telah menjadi bagian dari penerapan PPKM Level 4.

"Tujuannya kan baik supaya tidak ada kerumunan, mencegah risiko penulaan covid-19," ucap Yadi, warga Pabahanan.

Senada diutarakan Salihin.

"Kalau menurut saya, kita memang harus manut pada pemerintah. Kalau memang selama PPKM tidak boleh ada resepsi, ya ditaati saja. Tak kalah penting, ketentuan itu harus konsisten diterapkan," sebutnya.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved