PPKM Kalsel
Satpol PP Tala Sebut Larangan Resepsi Telah Digaungkan ke Seluruh Wilayah, Begini Respons Warga
Satpol PP dan Damkar Tala menegaskan peniadaan resepsi telah diatur dalam Inbub nomor 8 tahun 2021 dan disosialisasian ke seluruh wilayah
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
Petugas penyedia jasa penyewaan tenda dan tuan rumah membongkar tenda resepsi perkawinan, dua hari lalu. Ini setelah dijelaskan pihak Satpol PP selama PPKM Level 4 berlangsung resepsi tidak diperkenankan
Pihak tuan rumah bersama penyedia jawa penyewaan tenda kemudian membongkar tenda beserta arnomen lainnya.
"Itu kemarin kami minta jangan ada resepsi. Kalau akad nikahnya memang masih dilaksanakan di rumah," pungkas Kusry.
Sejumlah warga Tala mendukung langkah Satpol PP tersebut karena telah menjadi bagian dari penerapan PPKM Level 4.
"Tujuannya kan baik supaya tidak ada kerumunan, mencegah risiko penulaan covid-19," ucap Yadi, warga Pabahanan.
Senada diutarakan Salihin.
"Kalau menurut saya, kita memang harus manut pada pemerintah. Kalau memang selama PPKM tidak boleh ada resepsi, ya ditaati saja. Tak kalah penting, ketentuan itu harus konsisten diterapkan," sebutnya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)