Berita Tanahbumbu

BKD Tanbu Siapkan 95 Unit Komputer Dukung Tes CPNS dan PPPK, Peserta Positif Corona Diambil Alih BKN

BKD Tanbu telah menyiapkan 95 komputer untuk mendukung pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
BKD Tanbu Siapkan 95 Unit Komputer untuk Tes CPNS dan PPPK, Senin (30/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebentar lagi bakal dilaksanakan.

Kendati masih menunggu jadwal pasti dari BKN, namun sudah beredar informasi, di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) bakal mulai digelar pada 14 September 2021 mendatang.

Prediksi tersebut juga diutarakan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanbu, Arif Abdurrahman Karim, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, M Jailani, Senin (30/8/2021). 

Perkiraan 14 September, dan saat ini masih menunggu keputusan resmi dari BKN. Yang saat ini dilakukan adalah koordinasi dengan Satgas Covid-19.

Baca juga: CPNS Kalsel 2021, Sebanyak 723 Peserta SKD CASN Pemprov Kalsel Ikut Seleksi di BKN Luar

Baca juga: Terbukti Palsukan Hasil PCR atau Antigen, Peserta SKD CPNS 2021 Langsung Didiskualifikasi

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021, BKD Tanhbumbu Beri Bocoran Perkiraan Jadwal Seleksi

Selain itu yang terpenting adalah saat ini, BKD punya ruangan CAT tersendiri sehingga pelaksanaan tes CPNS dan PPPK bisa dilaksanakan di kantor BKD yang beralamat di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.

Persiapan komputer, juga sudah siap, termasuk servernya. Kurang lebih 95 unit sudah siap pakai dalam tes.

" Ruang Gedungn CAT BKD Tanbu juga telah dilakukan cek langsung oleh BKN Regional VIII Banjarmasin. Komputer cadangan juga disiapkan," sebutnya.

Baca juga: CPNS 2021, Peserta SKD Seleksi CPNS di Banjarmasin Wajib Tunjukkan Hasil Antigen

Sebelum tes CPNS dan PPPK nanti, semua peserta diwajibkan melaksanakan tes PCR atau Antigen. Hasilnya harus negatif untuk bisa mengikuti tes. 

"Khusus yang positif akan ditunda dan wajib melaporkan dengan membawa hasil swab, selanjutnya panitia menyampaikan ke BKN untuk dijadwalkan kembali dan diambil alih BKN Regional VIII Banjarmasin," katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved