CPNS 2021
Terbukti Palsukan Hasil PCR atau Antigen, Peserta SKD CPNS 2021 Langsung Didiskualifikasi
Jika sampai terbukti palsukan persyaratan seperti hasil tes PCR atau antigen, maka peserta SKD CPNS akan langsung didiskualifikasi dan disanksi hukum.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebelum melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, diwajibkan menjalankan sejumlah aturan atau syarat yang ditetapkan.
Salah satu syarat untuk ikut tes SKD CPNS 2021, peserta harus dinyatakan negatif atau terbebas dari Covid-19.
Hal tersebut dibuktikan dengan tes PCR atau swab antigen yang menyatakan negatif.
Namun perlu diingatkan agar peserta memenuhi persyaratan dengan jujur. Jika sampai terbukti palsukan persyaratan seperti hasil tes PCR atau antigen, maka peserta SKD CPNS akan langsung didiskualifikasi.
Sebelumnya diketahui, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 akan mulai dimulai pada 2 September 2021 mendatang.
Di tahap awal, peserta telah melewati masa pendaftaran atau seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Daftar Instansi dan Lokasi Melaksanakan SKD CPNS 2021, Cermati Titik Lokasi Tes
Baca juga: BKN Dahulukan SKD CPNS Kemenlu 2 September 2021, Dilengkapi Jadwal Ujian di Hari Jumat
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.
Selanjutnya, periode jawab sanggah berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 20 Agustus 2021, yang mana diundur dari jadwal semula 15 Agustus 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD.
Ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan peserta Tes SKD CPNS 2021.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes untuk membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19.
Hal itu dimaksudkan guna memastikan kesehatan peserta yang mengikuti tes SKD CPNS dan sebagai antisipasi agar lokasi tes SKD tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Peserta SKD diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan tes.
Pada pemeriksaan rapid test antigen, dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.