PTM Terbatas di Kalsel
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kembali Dilaksanakan di HSU, ini Ketentuannya
Dinas Pendidikan HSU memberikan surat edaran kepada 47 sekolah yang telah memberlakukan PTMT sejak Senin (30/08/2021).
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) kembali dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dinas Pendidikan memebrikan surat edaran kepada 47 sekolah yang telah memberlakukan PTMT sejak Senin (30/08/2021).
Kepala Dinas Pendiikan Junaidi Gunawan mengatakan sekolah yang telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid 19 bisa kembali melaksanakan PTMT dengan berbagai ketentuan.
Diantaranya adalah pembagian waktu masuk sekolah menggunakan shift hari dan memberlakukan pembatasan jam belajar mengajar untuk PAUD dan SD dari jam 08.00 Wita hingga jam 10.00 Wita.
Baca juga: PTM Terbatas HSU, SMPN 4 Amuntai Ketatkan Protokol Kesehatan, Siswa Hanya Diantar Sampai Pagar
Baca juga: PTM Terbatas di Kalsel, 45 Sekolah di Kabupaten HSU Kembali Lakukan Pertemuan Tatap Muka
Sedangkan untuk jenjang SMP dari jam 08.00 hingga jam 11.00 wita.
“Pembagian jumlah siswa perkelas paling banyak 5 orang untuk PAUD dan 10 orang untuk SD dan SMP, dan seluruh kegiatan di lingkungan sekolah wajib menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh guru dan tenaga pengajar untuk memberikan bimbingan dan memberikan contoh kepada siswa dalam pemakaian masker yang baik dan benar.
Baca juga: Rumah Baca Asamasam Tala Koleksi Ribuan Buku, Mahasiswa ini Termudahkan Selesaikan Tugas Kuliah
Orangtua yang mengantar atau menjemput anak hanya diperbolehkan hingga pagar sekolah.
“Satuan pendidikan aktif dalam menerapkan Satgas Internal dan mendapat pantauan dari Satgas Covid 19 Kabupaten, nagi sekolah yang belum memberlakukan PTMT melkaukan proses belajar mengajar menggunakan system daring atau luring yaitu kunjungan ke kelompok kecil atau kunjungan ke rumah siswa,” ujarnya.
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati