Wabah Corona

PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Jokowi : Terjadi Tren Perbaikan Covid-19

Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Pengalihan arus di Jalan Ahmad Yani KM 6, saat pemberlakuan jam malam di masa PPKM level 4 di Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan diambil presiden melihat kasus Covid-19 yang mulai menurun.

PPKM dianggap cukup berhasil menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/8/2021) malam.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Kasus Penyebaran Virus Corona Cenderung Melandai

Baca juga: Kabar Baik, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin Sebut PPKM Sudah Turun ke Level 3

"Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen," ucap Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Presiden Jokowi saat pengumuman perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021 secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Presiden Jokowi saat pengumuman perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021 secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021). (Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden)

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," lanjut Presiden.

Adapun wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Dilansir kompas.com, Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah kegiatan selama masa PPKM level 2-4.

Pelonggaran yang dimaksud yakni sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan juga diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah Jokowi berharap ke depannya PPKM dapat mengurangi kasus Covid-19 di Tanah Air sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas.

Baca juga: Bupati H Saidi Mansyur Sebut Kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar Alami Penurunan

Ia mengatakan PPKM membawa dampak positif dalam penerapannya di Jawa-Bali sehingga ia pun berharap wilayah lainnya juga bisa merasakan penurunan kasus Covid-19 dengan menerapkan kebijakan tersebut.

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota," kata Presiden.

PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.

Pengalihan arus di Jalan Ahmad Yani KM 6, saat pemberlakuan jam malam di masa PPKM level 4 di Banjarmasin.
Pengalihan arus di Jalan Ahmad Yani KM 6, saat pemberlakuan jam malam di masa PPKM level 4 di Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

Tren penurunan kasus positif baru terus terjadi di Indonesia. Hari ini, Pemerintah Indonesia mengumumkan tambahan konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5.436 kasus baru.

Tambahan kasus pada Senin (30/8/2021), hari ini lebih rendah dari tambahan kasus positif covid-19 hari sebelumnya.

Pada Minggu ( (29/8/2021), pemerintah mengumumkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di dalam negeri bertambah 7.427. Pasien sembuh bertambah 16.468 dan pasien meninggal bertambah 551.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved