OTT KPK di Probolinggo
UPDATE OTT KPK di Probolinggo, Bupati Puput dan Suaminya Resmi Jadi Tersangka Jual beli Jabatan
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin resmi jadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan. Ini modusnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah resmi menetapkan status hukum Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin.
Keduanya dinyatakan resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 tersangka lainnya. Mereka adalah 18 pejabat kepala desa dan ASN, serta dua orang camat.
Penetapan status tersangka ini dilakukan dalam jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Selanjutnya para tersangka akan diproses oleh penyidik KPK lebih lanjut.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers.
Pada kesempatan itu, KPK juga membeberkan peran masing-masing tersangka. Disebutkan, berperan sebagai pemberi, KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Probolinggo dan Suami Dibawa ke Jakarta Hari Ini
Baca juga: Terjaring OTT KPK di Probolinggo, Inilah Daftar Kekayaan Bupati Puput Tantriana Sari
Mereka yaitu, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sementara sebagai penerima, komisi antikorupsi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).
Sebagai pemberi, SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus bermula saat akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," jelas Alex dilansir dari Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan.
Selain itu, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari, dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.