OTT KPK di Probolinggo
UPDATE OTT KPK di Probolinggo, Bupati Puput dan Suaminya Resmi Jadi Tersangka Jual beli Jabatan
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin resmi jadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan. Ini modusnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah resmi menetapkan status hukum Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin.
Keduanya dinyatakan resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 tersangka lainnya. Mereka adalah 18 pejabat kepala desa dan ASN, serta dua orang camat.
Penetapan status tersangka ini dilakukan dalam jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Selanjutnya para tersangka akan diproses oleh penyidik KPK lebih lanjut.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers.
Pada kesempatan itu, KPK juga membeberkan peran masing-masing tersangka. Disebutkan, berperan sebagai pemberi, KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Probolinggo dan Suami Dibawa ke Jakarta Hari Ini
Baca juga: Terjaring OTT KPK di Probolinggo, Inilah Daftar Kekayaan Bupati Puput Tantriana Sari
Mereka yaitu, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sementara sebagai penerima, komisi antikorupsi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).
Sebagai pemberi, SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus bermula saat akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," jelas Alex dilansir dari Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan.
Selain itu, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari, dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas," kata Alex.
Alex mengatakan, Hasan Aminuddin juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui Camat.
Selanjutnya, pada Jumat (27/8/2021), 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.
"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," terang Alex.

Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, lanjut Alex, Muhamad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminuddin.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.
Hasan Aminuddin di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput Tantriana Sari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara untuk 17 tersangka lainnya, KPK mengimbau bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh komisi antikorupsi.
"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," kata Alex.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Hukuman Potong Gaji Jadi Sorotan
Baca juga: Tak Kunjung Bisa Ditangkap, KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku
MAKI Sebut OTT Bupati Probolinggo Pengalihan Isu
Menyikapi OTT KPK di Probolinggo, pandangan berbeda disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK} terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin hanyalah pengalihan isu semata.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Puput dan Hasan di kediaman pribadi mereka, di Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (29/8/2021) malam,.
Penangkapan dua pejabat negara itu diduga terkait kasus jual beli jabatan kepala desa.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan OTT KPK kali ini merupakan pengalihan isu terhadap putusan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Menurut saya, OTT itu kan sebenarnya seperti berburu di kebun binatang. Kapan saja sebenarnya KPK itu bisa. Kenapa hari ini dilakukan OTT? Yaitu untuk menutupi isu atau opini tentang putusan dewan pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang siang ini dibacakan," ujar Boyamin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).
Putusan Lili Pintauli sendiri terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK.
"Pimpinan KPK saat ini kan seperti politisi juga. Jadi ya berusaha menutup putusan dewan pengawas itu dengan sesuatu yang gegap gempita atau heboh, yaitu dengan menangkap bupati yang kebetulan suaminya juga anggota DPR," ucapnya dilansir Tribunnews.com dengan judul MAKI Sebut OTT Bupati Probolinggo Hanyalah Pengalihan Isu.
Meski mengaku tetap mengapresiasi OTT tersebut, Boyamin menilai motivasi pimpinan lembaga antirasuah dalam melakukan OTT bukanlah murni penegakan hukum.
"Jadi bukan murni penegakan hukum, tapi lebih banyak faktor politis. Sehingga penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan ya tetap semakin melemah," ungkap dia.
Lebih lanjut, MAKI mengharapkan ke depan makin banyak penindakan kasus korupsi. Dengan demikian kepercayaan masyarakat akan cepat pulih dan harapan kepada KPK akan tumbuh kembali.
"Meskipun saya pada kesimpulannya tetap masih pesimis bahwa ke depannya KPK akan lebih baik. Karena dengan revisi UU KPK itu akan semakin melemah, kalau toh ini ada OTT ya karena ada kaitannya dengan Dewas KPK tadi," jelas Boyamin.
"Ya semoga prediksi saya salah, tidak benar dan semoga KPK semakin hebat dan dipercaya masyarakat. Itu harapan kita semua, terlepas banyak hal negatif dan kekurangan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun. (*)