Wabah Corona di Kalsel

Ini Penjelasan Direktur RS Datu Sanggul Rantau Gejala Penderita Covid 19 yang Harus Dirawat

Adanya peningkatan kriteria bila masyarakat memiliki gejala covid-19 sedang, berat dan kritis harus dirawat di rumah sakit

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
Direktur Rumah Sakit Datu Sanggul, dr Milhan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pihak Rumah Sakit Datu Sanggul terus berupaya membantu masyarakat Kabupaten Tapin dalam pencegahan derajat gejala penyebaran covid-19.

Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau dr. Milhan mengatakan derajat gejala covid-19 dapat diklasifikasi menjadi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat dan kritis.

"Penetapan klasifikasi tersebut harus dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan manifestasi klinis atau pemeriksaan pendukung," ungkapnya.

dr. Milhan mengatakan untuk derajat gejala Tanpa gejala yakni tidak ada keluhan dan gejala klinis.
Sedangkan untuk gejala ringan yakni pasien dengan gejala tapi tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia dan gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, nafas pendek dan mialgia.

Baca juga: Wabah Corona di Tapin, Isoman Hanya untuk Pasien Tanpa Gejala dan Gejala Ringan

Baca juga: Terdampak Karhutla, Indeks Tutupan Lahan di Kabupaten Tapin Rendah

"Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman, atau hilang pengecapan," jelasnya.

Sementara itu untuk gejala sedang yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak napas, napas cepat dan tanpa tanda pneumonia berat.

Untuk gejala berat, pasien dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak napas dan napas cepat ditambah satu dari frekuensi napas lebih 30 kali permenit dan distris pernapasan berat.

Baca juga: Warga Kalsel ini Diundang Rizky Billar saat Tasyakuran Pernikahan

Dan untuk kritis yakni pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.

Dr. Milhan mengatakan dengan adanya peningkatan kriteria tersebut maka bila masyarakat memiliki gejala sedang, berat dan kritis harus dirawat di rumah sakit yang memiliki fasilitas penanganan covid-19.

"Hal ini sesuai dengan surat keputusan menteri kesehatan nomor HK. 01.07/MENKES/5671/2021 tentang manajemen klinis tata laksana covid-19 di fasilitas kesehatan, yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus lalu," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved