Wabah Corona di Kalsel

Wabah Corona di Tapin, Isoman Hanya untuk Pasien Tanpa Gejala dan Gejala Ringan

Di Kabupaten Tapin masih ditemui kendala penanganan covid-19 diantaranya banyak masyarakat kurang mengerti sehingga terlambat ke rumah sakit.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/stan
Swab antigen kepada pengguna jalan di Kecamatan Binuang, Tapin (1) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Ada peningkatan kriteria bagi penderita covid-19 yang harus dirawat di Rumah Sakit.

Hal ini disampaikan Direktur RSUD Datu Sanggul Tapin dr. Milhan kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (01/09/2021).

dr. Milhan mengatakan untuk kriteria ini, lebih ketat lagi.

Artinya pasien yang memiliki gejala sedang yakni 93-95 persen sudah harus rawat inap di rumah sakit.

Baca juga: Terdampak Karhutla, Indeks Tutupan Lahan di Kabupaten Tapin Rendah

Baca juga: Test SKD CPNS 2021, BKPSDM Tapin Siapkan Tujuh Titik lokasi 

"Jadi untuk home care (perawatan di rumah) atau isolasi mandiri hanya diberlakukan untuk penderita yang tanpa gejala dan gejala ringan," jelasnya.

Sedangkan untuk gejala sedang seperti batuk pilek, dan lainnya dengan saturasi 93-95 persen sudah harus rawat inap di rumah sakit9.

"Ini sesuai dengan keputusan menteri kesehatan nomor HK. 01.07/MENKES/5671/2021 tentang manajemen klinis tata laksana COVID-19 di fasilitas kesehatan yang beredar pada tanggal 19 Agustus lalu," jelasnya.

dr. Milhan mengakui di Kabupaten Tapin masih ditemui kendala diantaranya banyak masyarakat kurang mengerti sehingga terlambat datang ke rumah sakit.

Baca juga: Kumpulan Lagu Ratna Lida Asal Kalsel Mulai Banyak di YouTube, Uma Mama Ditonton 59.000

Baca juga: Pasien Sembuh Terus Lampaui Pasien Baru Covid di Tala, ini Jumal yang Masih Isolasi

"Dari 42 bed daya tampung pasien COVID-19, saat ini RSUD Datu Sanggul sudah menampung 28 pasien. Masih bisa menampung," jelasnya.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Tapin Selasa (31/8/2021) yang terkonfirmasi positif 2.338, total dirawat ada 81 pasien, total sembuh 2.164 dan yang meninggal dunia ada 93.

Merujuk dari data tersebut, Kabupaten Tapin hingga saat ini masih memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved