BSU Rp 1 Juta
BLT BPJS Tahap 4 Dinantikan, Cek Penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 dinanti. Cek penerima BLT subsidi gaji dapat dicek secara online di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
BANJARAMSINPOST.CO.ID, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tahap 1-3 telah disalurkan pemerintah. Kini BLT BPJS tahap 4 dinantikan.
Penerima BSU alias BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah para pekerja/buruh yang terdampak pandemi corona. Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening bank Himbara.
Bantuan subsidi gaji itu sebenarnya adalah subsidi gaji/upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapat Rp 1 juta.
Berikut ini cara mengecek penerima BLT subsidi gaji dapat dicek secara online di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (31/8/2021), pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan subsidi gaji tahap 4 kepada 1,8 juta calon penerima.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan pihaknya telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 pada 25 Agustus 2021.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM September 2021, Cukup via Handphone & Klik eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Tambahan Modal Sudah Cair, Cek di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut.
Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';
- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan Tanggal lahir;
- Ceklis 'Saya bukan robot';
- Klik 'Lanjutkan';
Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.
Lewat WhatsApp
Berikut cara cek penerima BSU melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini;
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

1. Informasi Kepesertaan;
2. Informasi Klaim;
3. Informasi Kanal Layanan;
4. E-Form Pengaduan;
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021:
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Cara Cek BSU di Website Kemnaker
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Selanjutnya, login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM September 2021, Cukup via Handphone & Klik eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi di September 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2020 dan Tahun 2021
Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:
Tahun 2020
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.
Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Tahun 2021
1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA dan Bank Swasta Lain, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta
Baca juga: BLT UMKM September 2021 Cair Lewat BRI dan BNI, Cek di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).
Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi para pekerja yang sudah menerima adalah para pemilik rekening Himbara. Bagi yang tidak memiliki rekening tersebut belum menerima bantuan, seperti dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar dia, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Senin (30/8/2021).
Lanjutnya, pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
(Tribunnews.com/Yurika)