Data Vaksin Presiden Bocor

Data Vaksin Presiden di Aplikasi PeduliLindungi Bocor, Dukcapil Ingatkan Sanksi Pidana

Data pribadi Presiden Jokowi di aplikasi PeduliLindungi bocor. Tim pencari fakta diusulkan segera dibentuk.

Tayang:
Kompas.com/Reza Wahyudi
Aplikasi pedulilindungi.id. Data Vaksin Presiden di Aplikasi PeduliLindungi Bocor, Dukcapil Ingatkan Sanksi Pidana 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo terungkap ke publik. Data itu kemudian digunakan warganet untuk melakukan cek kartu vaksin Covid-19 milik kepala negara di aplikasi PeduliLindungi.

Hasil pengecekan ini diunggah di Twitter dan mendapat respons luas dari warganet lainnya.

Bocornya data Presiden Jokowi itu pun membuat Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyerukan perlunya pembentukan tim pencari fakta.

Insiden itu dinilai sebagai bukti masih lemahnya perlindungan data diri warga negara oleh pemerintah.

Menurutnya, tim pencari fakta dapat mendalami dugaan kebocoran data Aplikasi PeduliLindungi serta supervisi kepada kementerian terkait yang mengoperasikan Aplikasi PeduliLIndungi agar mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca juga: CARA Daftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLIndungi dan vaksin.loket.com

Baca juga: Belum Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Cetak dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19

“Hari ini saya membaca di media bahwa sertifikat vaksinasi presiden Jokowi beredar. Kalau memang benar, maka indikasi yang tidak baik,” kata David dikutip Sabtu (4/9/2021).

“Kita berharap ada respon positif dari pemerintah, khusunya Presiden dan Kementerian terkait atas usulan-usulan kami sehingga masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi benar benar dilindungi hak atas data data pribadi mereka,” tegasnya dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Data Vaksin Presiden Bocor, Segera Bentuk Tim Pencari Fakta.

Pihaknya mengapresiasi Pemerintah karena sudah menerbitkan aplikasi ini sebagai respon atas situasi pandemi.

“Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun berlebihan”, ungkap David.

David juga mengirimkan surat kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi agar mengambil tindakan tegas.

Pertama, menghapus tentang pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Kedua, menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Ilustrasi pengguna aplikasi Pedulilindungi.id - Download sertifikat vaksin secara online di Pedulilindungi.id atau klik link SMS dari 1199, instal aplikasi Pedulilindungi untuk scan QR Code-nya.
Ilustrasi pengguna aplikasi Pedulilindungi.id - Download sertifikat vaksin secara online di Pedulilindungi.id atau klik link SMS dari 1199, instal aplikasi Pedulilindungi untuk scan QR Code-nya. (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar Undang Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo,” imbuh David

David menambahkan, masih terdapat klausula yang menyatakan bahwa Peduli Lindungi tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi.

“Padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan Penyelengara Sistem wajib bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta masyarakat tidak melakukan hal itu.

Pasalnya, ada ketentuan sanksi pidana saat seseorang menggunakan data orang lain dengan tujuan memdapatkan informasi dari orang lain tersebut.

"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/9/2021).

Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Baca juga: Peduli Korban Kebakaran, YBM PLN UPDK PALANGKARAYA Terobos Pedalaman Kalteng Serahkan Bantuan

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Ditarget Kelar Oktober 2021, Cek Penerima BLT BPJS di bpjsketenagakerjaan.go.id

Lebih lanjut, Zudan juga menuturkan bahwa aplikasi PedulLindungi bisa dibuka oleh siapa pun.

Sehingga, dia menyarankan aplikasi itu perlu dua faktor untuk autentifikasi.

"Jadi tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau menggunakan tanda tangan digital," kata Zudan.

Diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Joko Widodo bocor dan gambar berikut barcode-nya tersebar di media sosial.

Hal itu berawal dari terkuaknya data pribadi Presiden, mulai dari nama, tanggal lahir, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM. (Tokopedia/Snappy)

Data tersebut digunakan warganet untuk mengecek sertifikat vaksin milik Jokowi. Kemudian, sertifikat milik Jokowi pun di-publish di platform Twitter.

Menanggapi hal itu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, NIK adalah data privasi seseorang.Jadi, membocorkan data pribadi siapapun, termasuk presiden dilarang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu inklusif secara UU ITE tidak boleh. Secara hukum, salah. Secara etis pun tidak baik. Itu kan hak pribadi," ucap Menkes, dikutip dari konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, jumat (3/9/2021).

Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan data pribadi milik orang lain sebagai bentuk menghargai privasi seseorang. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved