Selebrita

Jadi Bukti Ayu Ting Ting Mata Duitan, Wendy Cagur Gusar Logat Ayah Ozak Mau Dipatenkan

Wendy Cagur gerah gegara Ayu Ting Ting mau mempatenkan logat bicara Abdul Rozak atau Ayah Ozak. Kiky Saputri sampai sebut soal royalti penirunya.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
YouTube Qiss You tv
Ayu Ting Ting bersama Abdul Rozak 

- Kompilasi ekspresi budaya trasional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

- Permainan video dan program komputer.

Berdasarkan pasal tersebut, jargon tidak termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Selain itu, berdasarkan Pasal 41 UU Hak Cipta, hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata tidak dilindungi hak cipta. Jargon hanya berupa ucapan saja dan belum diwujudkan dalam bentuk nyata sehingga tidak dapat diketahui secara pasti kapan dibuat dan dipublikasikan. Jargon dapat didaftarkan hak cipta asalkan diwujudkan menjadi suatu ciptaan sebagaimana pada UU Hak Cipta, seperti contohnya lagu atau logo.

Bagaimana dengan paten? Banyak orang yang salah kaprah dan kemudian sering mengatakan ‘saya ingin mempatenkan lagu ini!’ atau ‘Lukisan ini harus dipatenkan nih!’. Padahal, pengertian paten menurut dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten ialah:

“hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya’.

Artinya, pendaftaran paten dilakukan terhadap suatu invensi (ide yang dituangkan untuk pemecahan masalah yang spesifik pada bidang teknologi) pada suatu produk atau proses. Contohnya adalah touch screen atau layar sentuh, gunting kuku, dan tutup botol.

Dari penjelasan tersebut, jelas jargon tidak bisa didaftarkan sebagai paten karena jargon bukanlah invensi di bidang teknologi.

Lantas, bagaimana dengan jargon sebagai merek? Pengertian merek terdapat pada Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yaitu:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampikan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Jargon bisa didaftarkan sebagai merek asalkan jargon tersebut dituangkan dalam bentuk yang diatur pada Pasal 1 angka 1 UU Merek dan menjadi bagian dari suatu barang dan/atau jasa sebagai suatu pembeda. Sebagai contoh, jargon ‘Life is Never Flat’ milik Chitato bisa didaftarkan sebagai merek makanan.

Dengan demikian, jargon yang hanya sekedar diucapkan saja tidak bisa didaftarkan ke Dirjen HKI, kecuali jargon tersebut dituangkan menjadi sebuah ciptaan sehingga dapat didaftarkan sebagai Hak Cipta, atau dituangkan menjadi merek dari sebuah barang dan/atau jasa.

Baca juga: Isu Ikatan Cinta Tamat Mencuat Usai Heboh Pose Mesra Arya Saloka & Amanda Manopo, Ini Kata Bos RCTI

Baca juga: Postingan Raul Lemos Soal Aurel dan Atta Halilintar Picu Reaksi Krisdayanti, KD: Masya Allah

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved