Selebrita

Nasib Firdaus Oiwobo Usai Sumpah Advokatnya Dibekukan MA Imbas Kasus Hotman Paris, Kini Minta Maaf 

Nasib Firdaus Oiwobo setelah sumpah advokatnya dibekukan MA. Ini terkait kasus yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution

Editor: Murhan
Grid.ID/Devi Agustiana
SUMPAH ADVOKAT - Firdaus Oiwobo dan pengacaranya, Deolipa Yumara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). Nasib Firdaus Oiwobo setelah sumpah advokatnya dibekukan MA. Ini terkait kasus yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib Firdaus Oiwobo setelah sumpah advokatnya dibekukan Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan.

Ini terkait peristiwa dalam sidang kasus yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution.

Meski begitu, Firdaus Oiwobo mengklaim dirinya masih merupakan seorang advokat.

Firdaus mengaku telah menyampaikan maaf perihal kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Pengacara Firdaus Oiwobo kembali buka suara perihal sumpah advokatnya yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Menurut Firdaus, pembekuan itu masih belum memiliki kejelasan hukum yang tegas.

Baca juga: Pemilik Mobil Syok Ditagih Bayar Parkir Rp30 Ribu, Jukir Liar di Warung Nasi Legendaris Ini Viral

Dalam pernyataannya, Firdaus menegaskan bahwa dirinya belum resmi dicabut sebagai advokat. Namun, statusnya yang sementara dibekukan.

“Masalah pembekuan saya sampai saat ini Mahkamah Agung belum menegaskan bahwa saya ini sudah tidak advokat. Buktinya, saya mengajukan sumpah ulang kemarin, jawabannya saya masih advokat, namun sedang dibekukan," kata Firdaus Oiwobo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, pengacara Firdaus, Deolipa Yumara juga menilai ada kejanggalan dalam proses pembekuan sumpah advokat tersebut. Ia mengungkap adanya mekanisme yang tidak wajar.

“Sumpah yang dibekukan oleh Mahkamah Agung kita akan analisa secara hukumnya, karena tidak terstruktur. Pasnya itu pengacara dibekukan setelah acara sidang kode etik. Ini kan gak ada. Ini ada prosedur hukum yang dilanggar,” tegas Deolipa.

Deolipa juga mengisyaratkan bahwa tim hukumnya akan mengkaji langkah selanjutnya untuk memastikan hak profesi Firdaus tidak dilanggar. 

Ia menilai keputusan pembekuan tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan tata kelola hukum di lembaga advokat.

Sementara itu, Firdaus tampak tetap santai menghadapi situasi ini. 

Dengan gaya khasnya yang nyentrik, ia masih melontarkan permintaan maaf terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung sambil berharap status pembekuannya segera dicabut.

"Oke Pak Ketua Agung, saya minta maaf ya, mohon dicairkan,” tandas Firdaus.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved