Selebrita

Tak Terima Divonis Penjara 9 Tahun, Vadel Badjideh Sentil Usia Janin LM saat Jalani Aborsi

Tak terima divonis penjara 9 tahun, Vadel Badjideh sentil usia janin LM saat menjalani aborsi.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
AJUKAN BANDING - Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak terima divonis penjara 9 tahun, Vadel Badjideh sentil usia janin LM saat aborsi.

Perjalanan perkara persetubuhan dan aboris yang menyeret tiktoker Vadel Badjideh selaku terdakwa memasuki babak baru.

Setelah divonis bersalah dan dihukum penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar, pihak Vadel tak tinggal diam.

Ia melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik mengambil langkah banding.

Oya menyebut tak sependapat dengan keputusan hakim karena dinilai mengenyampingkan sejumlah fakta sidang dalam vonis terhadap kliennya.

Ia sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini mau masukin memori banding, saya akan menyerahkan sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Pasang Target Rp6 Miliar, Taqy Malik Bereaksi Kala Dihujat Galang Dana Usai Terseret Sengketa Lahan

Oya mengungkap pertimbangan pihaknya mengajukan banding.

Pihaknya memiliki alasan tersendiri meskipun vonis hukuman ini lebih sedikit dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Ia menilai ada ketidakcermatan atas putusan dari majelis hakim.

Dalam hal ini, Oya menyayangkan fakta-fakta hukum di dalam persidangan yang tak dijadikan pertimbangan atas vonis untuk Vadel.

"Ya ini untuk memeriksa kembali ketidakcermatan putusan majelis hakim atas fakta hukum di dalam persidangan," ungkap Oya.

Oya pun mengaku tak takut atas banding yang diajukan oleh pihaknya.

Dalam isi banding, Oya menyebut ada fakta hukum yang diabaikan oleh majelis hakim.

"Ngapain harus takut, kan saya bilang, putusan kemarin majelis kurang mencermati apa fakta hukumnya."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved