Penanganan Covid 19

PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Seminggu Hingga 13 September

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang lagi hingga 13 September 2021.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang lagi hingga 13 September 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.

Hal ini ditandai kian sedikitnya kabupaten kota yang berada di level 4. Per 5 September 2021, hanya ada 11 kabupaten dan kota di Jawa Bali yang berada di level 4, dari sebelumnya 25 kabupaten dan kota.

“Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2, dimana pada tingkat kabupaten kota dari sebelumnya 27 menjadi 43 kabupaten kota dari wilayah aglomerasi, juga wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta turun ke level 3,” ungkap Luhut .

Namun, Luhut menyebut untuk wilayah Bali masih berada di level 4 lantaran perawatan di rumah sakit yang masih tinggi,. “Perkiraan butuh waktu seminggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4, akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM di Banjarmasin, Banjarbaru, Kotabaru Diperpanjang Hingga 20 September 2021

Baca juga: PPKM di Tanahlaut, Pengunjung Berupaya Kelabui Satgas, Masuk ke Wisata Pantai saat Hujan Deras

Sementara itu diketahui bersama bahwa PPKM merupakan cara pemerintah menekan mobilitas masyarakat, yang didalamnya terdapat sejumlah beleid.

Salah satu beleid itu mengatur tentang syarat perjalanan orang naik kendaraan umum; darat, laut dan udara.

Seperti pada perpanjangan PPKM sebelumnya, pengumunan kepastian apakah PPKM diperpanjang diumumkan pada malam hari.

Namun, jika mengacu pada aturan PPKM 31 Agustus-6 September 2021, berikut adalah syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pembahasan program Perhutanan Sosial dan Food Estate secara virtual, Kamis (14/1/2021).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pembahasan program Perhutanan Sosial dan Food Estate secara virtual, Kamis (14/1/2021). (Dokumentasi Humas Kemenko Marves)

Aturan Penerbangan Luar Jawa

Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.

Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.

Aturan ini tetap berlaku meski penumpang sudah 2 kali vaksin.

Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen.

Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama.

Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Syarat Penerbangan Daerah PPKM Level 3

Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.

Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.

Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.

Adapun penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.

Syarat Naik Pesawat

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Baca juga: PPKM di Tanahlaut, Pengunjung Berupaya Kelabui Satgas, Masuk ke Wisata Pantai saat Hujan Deras

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Satgas Harapkan PPKM Turun Level

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/Kabupaten Jawa-Bali

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Petugas melakukan tes antigen kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan A Yani Km 6, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (24/8/2021) malam.
Petugas melakukan tes antigen kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan A Yani Km 6, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (24/8/2021) malam. (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI)

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved