Lapas Tangerang Terbakar

Menkumham: Napi Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme Tewas Terbakar di Lapas Tangerang

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskam sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang terjadi di Lembaga

Editor: Edi Nugroho
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Petugas DOKPOL Mabes Polri memasukan kantong jenazah korban kebakaran saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID. TANGERANG - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskam sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Menurutnya, dari 41 napi itu, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.

Yasona menambahkan dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba.

Yasonna Laoly menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga.

Baca juga: Terungkap Lapas Kelas I Tangerang Dibangun 1972, Menkumham: Instalasi Listrik Wajib Diperbaiki

Dipaparkannya, dari 41 korban tersebut, sebanyak 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan kepada pers usai meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan kepada pers usai meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN)

"Ternyata ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan," katanya.

Kemenkumham sendiri, kata Yasonna, telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran sebelumnya mengemukakan, korban yang meninggal dievakuasi ke dua RS yang berbeda di Kota Tangerang, yakni RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.

"Kemudian, yang luka ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik lapas," kata Fadil.

Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Kemenkum HAM : Korsleting Listrik Penyebab Terjadinya Kebakaran

Baca juga: Update Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Dirjen Pas : Api Bermula di Blok C Napi Narkoba

Lapas Kelas I Tangeran Terbakar
Lapas Kelas I Tangeran Terbakar (kompas tv)

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri akan dikerahkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu.

"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja maraton untuk mengetahui sebab kebakaran," paparnya.

Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar ternyata dibangun sejak 1972, untuk itu harus diperbaiki instalasi listriknya.

Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, usia Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar di Blok C II, Rabu (8/9/2021) dini hari, hampir 50 tahun.

Menurut Yasonna, Lapas Kelas I Tangerang dibangun pada 1972 silam.

Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Napi Luka-luka Dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved