Lapas Tangerang Terbakar
Menkumham: Napi Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme Tewas Terbakar di Lapas Tangerang
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskam sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang terjadi di Lembaga
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID. TANGERANG - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskam sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Menurutnya, dari 41 napi itu, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.
Yasona menambahkan dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba.
Yasonna Laoly menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga.
Baca juga: Terungkap Lapas Kelas I Tangerang Dibangun 1972, Menkumham: Instalasi Listrik Wajib Diperbaiki
Dipaparkannya, dari 41 korban tersebut, sebanyak 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).

"Ternyata ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan," katanya.
Kemenkumham sendiri, kata Yasonna, telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran sebelumnya mengemukakan, korban yang meninggal dievakuasi ke dua RS yang berbeda di Kota Tangerang, yakni RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.
"Kemudian, yang luka ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik lapas," kata Fadil.
Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Kemenkum HAM : Korsleting Listrik Penyebab Terjadinya Kebakaran
Baca juga: Update Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Dirjen Pas : Api Bermula di Blok C Napi Narkoba

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri akan dikerahkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu.
"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja maraton untuk mengetahui sebab kebakaran," paparnya.
Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar ternyata dibangun sejak 1972, untuk itu harus diperbaiki instalasi listriknya.
Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, usia Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar di Blok C II, Rabu (8/9/2021) dini hari, hampir 50 tahun.
Menurut Yasonna, Lapas Kelas I Tangerang dibangun pada 1972 silam.
Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Napi Luka-luka Dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang