BSU 2021

BSU Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tahap IV Cair, Begini Tips Bagi yang Tak Punya Rekening Himbara

Bantuan subsidi gaji alias BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta masuk tahap IV dan V. Bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara begini caranya.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi penerima BSU 2021. BSU Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tahap IV Cair, Begini Tips Bagi yang Tak Punya Rekening Himbara 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) ketenagakerjaan September 2021 dikebut. Saat ini pencairannya telah memasuki tahap IV dan V.

Bantuan subsidi gaji alias BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta ini diberikan kepada para penerima mulai Agustus lalu. Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) menargetkan penyaluran rampung pada Oktober 2021.

Pencairan BSU tahap 1 telah mencapai 947.436 orang. Sedangkan untuk tahap 2 telah mencapai 1.145.598 orang dan tahap 3 adalah sebanyak 1.158.529 orang.

Adapun besaran BSU Rp 500 ribu per bulan yang diberikan langsung dua bulan. Penyalurannya dilakukan lewat transfer Bank Himbara.

Namun bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, masih bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut ini caranya.

Baca juga: Subsudi Gaji Ketenagakerjaan September 2021 Cair, BSU Rp 1 Juta Ditarget Rampung Oktober 2021

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Ditarget Kelar Oktober 2021, Cek Penerima BLT BPJS di bpjsketenagakerjaan.go.id

Dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh hingga tahap V.

Saat ini, penyaluran BSU tahap IV dan V sedang dalam proses pencairan.

BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU sebesar Rp 500 ribu/per bulan akan dicairkan kepada para pekerja/buruh.

Bantuan disalurkan dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

BSU akan langsung ditransfer ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Sementara untuk penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan dibuatkan rekening baru oleh Kemnaker.

Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji diberikan dalam rangka penanganan dampak covid-19.
Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji diberikan dalam rangka penanganan dampak covid-19. (bsu.kemnaker.go.id)

Cek status bantuan subsidi gaji secara online melalui cara berikut, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul BSU Rp 1 Juta Cair! Ini Cara Mencairkan Bantuan bagi Penerima BSU yang Tak Punya Rekening Himbara:

1. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

2. Chat Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

3. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Ditarget Kelar Oktober 2021, Cek Penerima BLT BPJS di bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA dan Bank Swasta Lain, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta

4. Kunjungi Website Kemnaker.go.id

- Klik link kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahap Penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Solusi Bagi Penerima yang Tak Miliki Rekening Himbara:

- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara

- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah

- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening

- Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Arti "Tidak Terdaftar" saat cek BSU

Dilansir dari kompas.com, Kemenaker dalam akun resmi Instagramnya @kemnaker menyampaikan, jika muncul status “Tidak Terdaftar”, artinya:

Memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Memenuhi persyaratan sebagai penerima namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila dinyatakan “Tidak Terdaftar”, padahal seharusnya memenuhi persyaratan penerima sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:

Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
Telepon: 175
WhatsApp: 081380070175

Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved