Berita Nasional
Video Bocah Memarkir Truk di Media Sosial Viral, Sempat Sulit Injak Pedal
Bocah sedang memarkir truk dengan muatan penuh ternyata terjadi di Indonesia. Kini videonya menjadi viral di media sosial dan menjadi perhatian banya
Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell.
Baca juga: Video Bagi Uang Biker Misterius Banjarbaru Selalu Viral di Media Sosial
Baca juga: Video Bagi Uang Biker Misterius Banjarbaru Selalu Viral di Media Sosial
Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.
Baca juga: Pasang Stiker Besar di Kaca Belakang, Pamer dan Berbahaya
Dengan tidak adanya SIM tentunya bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A,C, dan D.
Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII. (kompas.com).