Kuota Belajar 2021

CARA Mudah Cek Kuota Belajar 2021 Semua Operator, Kuota Internet Gratis Kemendikbud Sudah Cair

Jadwal penyaluran kuota internet gratis Kemendikbud Ristek berkala pada tanggal 11-15 tiap bulannya. Begini cara cek kuota belajar 2021.

Tribunnews.com
Ilutrasi kuota belajar. CARA Mudah Cek Kuota Gratis Bantuan Kemendikbud Ristek di Semua Operator 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah cair per 11 September 2021.

Bantuan kuota internet gratis ini untuk siswa, mahasiswa, guru, serta dosen.

Sekadar diketahui, penyaluran kuota belajar 2021 ini akan dilakukan selama tiga bulan, mulai September, Oktober, hingga November 2021.

Adapun jadwal penyaluran kuota internet gratis Kemendikbud Ristek akan dilakukan secara berkala pada tanggal 11-15 tiap bulannya.

Kuota bantuan ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim di SMAN 71 Jakarta, Jumat (10/9/2021).

“Tanggal 11 kuota akan dikirim setelah pendataannya. Ini perjuangan kita yang juga bantuan sosial di pendidikan,” katanya, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Kuota internet gratis di bulan September akan dicairkan hingga Rabu (15/9/2021), dilansir dari kompas.com.

Bantuan kuota ini diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Baca juga: Inilah Cara Mudah Cek Semua Operator, Kuota Gratis Kemendikbud Cair Besok

Baca juga: JADWAL Penyaluran Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT September 2021, Mulai 7GB Per Bulan

Tujuannya yakni untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah memberikan bantuan kuota internet gratis pada bulan Maret-Mei 2021.

Kebijakan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Untuk itu, pemerintah kembali memberikan bantuan kuota internet pada tahun 2021 selama tiga bulan pada September hingga November 2021.

Besaran kuota Kemendikbud

Besaran kuota internet gratis Kemendikbud yang diberikan untuk siswa dan pendidik menurut jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved