Kriminalitas Banjarbaru
Narkoba Kalsel, Barang Titipan di Rutan Polres Banjarbaru Mencurigakan, Ternyata Isinya Sabu
Sabu seberat 0,62 gram ditemukan dalam paket titipan untuk salah seorang tahanan rutan Polres Banjarbaru
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satresnarkoba Polres Banjarbaru temukan narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram di dalam rutan di Jalan A Yanu Km 35, Guntung Paikat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ditemukannya sabu tersebut, diungkapkan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddin Noor, berawal kecurigaan petugas piket tahanan.
"Salah seorang petugas piket tahanan sebelumnya menerima titipan barang untuk tahanan atas nama FN alias Fazrin (27) warga Jalan A Yani Km 6, Gang Marina, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalsel sekarang di Kompleks Griya Abdi Perkasa 2, Cempaka, Banjarbaru," kata Tajuddin, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Pembawa Sabu Diciduk Polisi Jalan Dahlia Banjarmasin Tengah
Baca juga: Narkoba Kalsel, Digerebek di Rumah, Ibu Muda di Martapura Ini Simpan 9 Paket Sabu di Tempat Tidur
Lalu dikoordinasikan dengan petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, kemudian dilakukanlah pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap Fazrin pada Minggu (12/9/2021) dan benar ditemukanlah sabu dengan berat kotor 0,62 gram dan berat bersih 0,45 gram.
Sabu tersebut dimasukan ke dalam satu bungkus cokelat bertuliskan 2x Choco Granule yang tertempel di bagian luar tiga saset kopi Cappuccino Toraccino dalam plastik hitam, ditemukan juga Handphone Android merek Evercross hitam.
Atas temuan tersebut, Sambung Tajuddin, Fazrin langsung diamankan serta dibawa ke ruang penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, Fazrin terancam Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)