Bumi Tuntung Pandang
Jual Elpiji 3 Kg Diatas HET, Pangkalan di Tala Divonis Denda Puluhan Juta, Wabup Turut Hadiri Sidang
Menjual elpiji 3 kg di atas HET, pemilik pangkalan di Tala didenda Rp 30 juta subsidair kurungan 3 bulan
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tindakan tegas akhirnya dilakukan Tim Pengawasan dan Penertiban (Wastib) distribusi liquified petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram atau elpiji melon terhadap pangkalan yang menjual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tim Wastib yang dipimpin Wakil Bupati Tala Abdi Rahman tersebut menindak dan memproses hukum satu pangkalan elpiji melon yang berada di Kota Pelaihari, Kecamatan Pelaihari.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (16/9/2021) siang. Wabup Tala Abdi Rahman turut hadir menyaksikan jalannya persidangan. Hadir pula Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Tala.
Pemilik pangkalan yang menjadi terdakwa dalam tindak pidana ringan (tipiring) tersebut divonis denda sebesar Rp 30 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 28 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepada pers, Wabup Abdi Rahman mengatakan langkah tegas tersebut terpaksa dilakukan karena sebelumnya Pemkab Tala melalui Tim Wastib distribusi elpiji melon telah berulangkali mengingatkan kalangan pangkalan agar tidak menjual elpiji melon melampaui HET.
Apalagi belakangan ini elpiji melon kembali sulit didapatkan dan harganya pun mahal lagi. Bahkan juga mulai kembali bermunculan di sejumlah warung atau pedagang eceran. Padahal sesuai ketentuan, penjualan elpiji melon bersifat tertutup yakni hanya di pangkalan.
Satpol PP pun kembali bergerak ke lapangan sejak beberapa pekan terakhir dan lagi-lagi mengingatkan pemilik warung untuk tidak lagi menjual elpiji melon.
Abdi menyesalkan pangkalan yang menjual elpiji melon melampaui HET di tengah kondisi sulit saat ini. Terlebih saat ini Pemkab Tala bersama pihak Pertamina dan agen sedang menuntaskan pendataan masyarakat yang berhak menikmati elpiji melon untuk penerbitan Kartu Kendali.
Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi efek jera. Diharapkan semua pangkalan menaati ketentuan HET elpiji melon di Tala sebesar Rp 19 ribu per tabung. Pada harga tersebut, pangkalan telah mendapatkan margin keuntungan.

Ditegaskannya, langkah tegas akan dilakukan Pemkab Tala guna memastikan elpiji subsidi tersebut benar-benar tersalur kepada masyarakat yang berhak yakni masyarakat miskin dan dengan harga murah sesuai HET.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusry menerangkan pemilik pangkalan yang disidangkan tersebut terbukti menjual elpiji melon melampaui HET yakni sebesar Rp 22 ribu per tabung.
"Selasa kemarin kami merazianya dan Kamis siang tadi disidangkan di PN Pelaihari. Terdakwa telah divonis denda Rp 30 juta subsidair tiga bulan kurungan," papar Kusry. (AOL)